Hikmah  

Hikmah Ramadhan (8): Iri yang Bernilai Ibadah, Belajar dari Ahli Al-Qur’an dan Hamba yang Gemar Bersedekah

Avatar photo
Belajar Al-Qur'an

Tegal. Warta NU Tegal

Dalam menjalani kehidupan beragama, umat Islam seringkali diingatkan untuk menjauhi penyakit hati, terutama sifat iri dan dengki (hasad). Namun, dalam khazanah hadits Nabi Muhammad SAW, terdapat pengecualian yang sangat menarik di mana seorang mukmin justru “diperbolehkan” memiliki rasa iri terhadap dua golongan manusia tertentu.

Iri di sini bukanlah bermakna mengharap hilangnya nikmat orang lain, melainkan sebuah motivasi spiritual yang dalam tradisi pesantren disebut sebagai Ghibthah. Semangat inilah yang seharusnya menjadi pemacu adrenalin keimanan setiap santri dan nahdliyin untuk terus meningkatkan kualitas diri di hadapan Allah SWT.

Kitab Al-Bayan memberikan ulasan mendalam mengenai hadits populer ini, yang menuntun kita memahami bahwa kompetisi dalam kebaikan (fastabiqul khairat) adalah ruh dari kemajuan peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Kajian Bait per Bait

Di pembukaan naskah, Nabi Muhammad SAW memberikan maklumat tegas mengenai batasan rasa iri melalui sabda beliau yang sangat masyhur dalam riwayat Bukhari dan Muslim.

Beliau bersabda dalam potongan hadits pertama:

وَقَالَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ

(Waqola: La hasada illa fitsnatain).

Artinya: “Dan Nabi bersabda: Tidak boleh ada rasa iri (yang dibenarkan) kecuali dalam dua perkara.”

Secara filosofis, kata La Hasada di sini berfungsi sebagai pengingat bahwa pada dasarnya hasad adalah haram, namun Nabi memberikan celah “positif” agar energi kompetisi manusia tersalurkan pada hal yang produktif.

Kalimat selanjutnya dalam kitab tersebut berbunyi:

فَاجْعَلْهُمَا مَوْعِظَتَيْنِ أُسْوَتَيْنِ

(Faj’alhuma mau’idhotaini uswatain).

Artinya: “Maka jadikanlah keduanya (dua perkara tersebut) sebagai nasihat dan teladan (dalam hidupmu).”

Penjelasan ini menekankan bahwa melihat keberhasilan orang lain dalam hal ukhrawi harus menjadi cermin bagi diri kita untuk bercermin: “Mengapa aku belum bisa seperti dia?”.

Baca Lainnya  LDNU MWCNU Warureja Tegal: Harlah 100 Tahun NU Menjadi Tua yang Mapan, Mandiri, dan Terus Mengabdi

Memasuki pembahasan golongan pertama yang patut diiri, hadits tersebut menyebutkan profil “Ahli Al-Qur’an”.

رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُوْمُ بِهِ

(Rajulun ataahullahu al-qur’ana fahuwa yaquumu bihi).

Artinya: “Seorang lelaki (manusia) yang dianugerahi Allah pengetahuan tentang Al-Qur’an, lalu ia mengamalkannya.”

Penjelasan hadits ini merujuk pada sosok yang tidak hanya hafal secara lisan, tetapi ruh Al-Qur’an telah menyatu dalam perilaku dan setiap hembusan nafasnya.

Pengamalan tersebut dilakukan secara konsisten, sebagaimana disebutkan:

آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

(Ana-allaili wa ana-annahari).

Artinya: “(Ia mengamalkannya) di waktu-waktu malam dan di waktu-waktu siang.”

Penggunaan kata Ana-a (jamak dari In-un) menunjukkan waktu-waktu yang berkesinambungan, menandakan bahwa Al-Qur’an menjadi pedoman hidupnya 24 jam sehari.

Dalam versi lain yang tercantum di gambar kedua (Poin 12), redaksinya sedikit berbeda namun maknanya senada:

مَنْ أُوْتِيَ الْقُرْآنَ فَهُوَ قَامَ بِهِ بِاللَّيْلِ وَنَهَارٍ فَاعْلَمَا

(Man utiyal qur’ana fahua qoma bihi billaili wa naharin fa’lama).

Artinya: “Barangsiapa diberi Al-Qur’an, lalu ia mengamalkannya di waktu siang dan malam, maka ketahuilah (kemuliaannya).”

Poin ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang bukan terletak pada tumpukan sertifikat atau gelar, melainkan pada seberapa jauh ayat Tuhan mampu tegak (qoma) dalam amal perbuatannya.

Beralih ke golongan kedua yang layak dijadikan objek ghibthah, yaitu orang kaya yang dermawan.

Nabi bersabda:

وَرَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ

(Wa rojulun ataahullahu malan fahuwa yunfiquhu).

Artinya: “Dan seorang lelaki yang dianugerahi Allah harta benda, lalu ia menafkahkannya (di jalan Allah).”

Di sini, harta diposisikan sebagai “titipan” (ataahullahu), yang menunjukkan bahwa kekayaan hanyalah alat, bukan tujuan akhir.

Sama seperti ahli Al-Qur’an, kedermawanan orang ini juga tidak mengenal waktu:

Baca Lainnya  KH Ali Mughni Mangli: Nikmat Iman, Islam, dan Sehat Wajib Disyukuri dengan Ngaji dan Sholat

آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

(Ana-allaili wa ana-annahari).

Artinya: “(Ia menafkahkannya) sepanjang malam dan sepanjang siang.”

Dalam bait ke-13 (Gambar 3), disebutkan:

وَرَجُلٌ أُوْتِيَ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ أَنَا اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ صُنْ

(Warojulun utiya malan fahuwa yunfiquhu ana-allaili wan-nahari shun).

Artinya: “Dan seorang lelaki yang diberi harta, lalu ia menginfakkannya di waktu siang dan malam (dengan sungguh-sungguh).”

Penekanan pada “siang dan malam” menunjukkan kedermawanan yang sudah menjadi watak atau karakter, baik saat dilihat orang banyak maupun saat tersembunyi.

Hadits ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya atau menjadi cerdas secara intelektual, asalkan semua itu dikembalikan untuk kemaslahatan umat.

Bagi nahdliyin, teladan ini tercermin dalam semangat kemandirian ekonomi melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara profesional untuk kemaslahatan jam’iyyah.

Sebagai penutup, mari kita menata kembali niat hati kita. Jika kita harus merasa iri, irilah kepada mereka yang lisannya basah dengan dzikir Al-Qur’an dan tangannya ringan dalam memberi. Semoga Allah SWT menganugerahi kita salah satu dari dua kenikmatan tersebut, atau bahkan keduanya, agar hidup kita menjadi berkah di dunia dan mulia di akhirat. Wallahu a’lam bisshawab.

Editor : Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *