Warta  

Perbup Pesantren Ramah Anak Dipercepat, Kabupaten Tegal Perkuat Perlindungan Santri dan Marwah Pesantren

Avatar photo
Pemerintah Kabupaten Tegal mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren untuk memperkuat perlindungan santri dan menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang membentuk karakter, akhlak, dan peradaban generasi muda. Langkah ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Regulasi Pesantren Ramah Anak: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kabupaten Tegal” yang digelar di Kantor DPC PKB Kabupaten Tegal pada Senin (15/6/2026).

Slawi, Warta NU Tegal

Pemerintah Kabupaten Tegal mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan santri sekaligus menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjadi pusat pembentukan karakter, akhlak, dan peradaban generasi muda.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Regulasi Pesantren Ramah Anak: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kabupaten Tegal” yang digelar di Kantor DPC PKB Kabupaten Tegal, Senin (15/6/2026).

Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, kalangan pesantren, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mematangkan regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi santri.

Langkah percepatan penyusunan Perbup tersebut mendapat apresiasi dari kalangan pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terwujudnya lingkungan pesantren yang aman, nyaman, ramah anak, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang selama ini menjadi ruh pendidikan pesantren.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal KH Syamsul Arifin menyambut baik percepatan penyusunan Perbup Pondok Pesantren yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan.

“Alhamdulillah, proses penyusunan Perbup Pondok Pesantren saat ini tinggal selangkah lagi. Kami berharap pada momentum Hari Santri Nasional bulan Oktober mendatang regulasi ini sudah dapat diterbitkan dan menjadi pedoman bersama,” ujar KH Syamsul Arifin.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem perlindungan santri di seluruh pesantren yang ada di Kabupaten Tegal.

“Pesantren selama ini menjadi tempat lahirnya kader-kader bangsa yang berakhlak dan berilmu. Karena itu, penguatan regulasi menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda sehingga perlu didukung dengan sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Lainnya  Ketua Tanfidziyah MWCNU Jatinegara H. Muh. Ramdhan: Penguatan Klinik NU, dan Spirit “Torikoh Sosial” Jadi Arah Khidmah Jam’iyah

“Para kiai selama ini telah menjadi garda terdepan dalam pembentukan moral dan akhlak generasi muda. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung peran mulia tersebut melalui kebijakan yang berpihak pada penguatan pesantren,” tutur Ischak.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perbup merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren yang sebelumnya telah disahkan dan kini memasuki tahap penguatan aspek implementasi.

“Saat ini kami sedang memproses rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda Pondok Pesantren. Regulasi ini disusun agar memiliki daya guna yang nyata bagi pesantren dan para santri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ischak menyampaikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi dan pakar yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan anak.

“Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar dari Sativa Institute, agar substansi yang disusun benar-benar komprehensif serta mampu menjawab kebutuhan pesantren saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren sehingga hak-hak santri dapat terlindungi secara optimal.

“Setiap santri berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, aspek perlindungan anak menjadi perhatian utama dalam Perbup ini,” tegas Ischak.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan dan marwah pesantren di tengah perkembangan teknologi informasi yang membuat berbagai persoalan sosial semakin mudah diketahui publik.

“Marwah pesantren harus terus kita jaga bersama. Dengan sistem perlindungan yang kuat dan pengawasan yang baik, pesantren akan tetap menjadi lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal Abdul Aziz menilai bahwa penyusunan regulasi harus diiringi dengan penguatan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh elemen pesantren agar implementasinya berjalan efektif.

Baca Lainnya  Audiensi dengan MTs NU Prupuk Selatan, PAC IPNU-IPPNU Margasari Perkuat Makesta dan Kaderisasi Pelajar NU

“Regulasi yang baik harus dipahami bersama. Karena itu, sosialisasi kepada pengelola pesantren, pengasuh, tenaga pendidik, dan santri menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurut Aziz, pesantren merupakan benteng utama pendidikan akhlak dan adab yang memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius dan berkarakter.

“Pesantren adalah pusat pendidikan nilai, adab, dan akhlak. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga lingkungan pendidikan ini tetap aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Ia berharap berbagai langkah pencegahan yang dilakukan mampu menutup ruang terjadinya kekerasan seksual sekaligus memperkuat budaya saling menjaga di lingkungan pesantren.

“Melalui edukasi, penguatan pemahaman, dan keterlibatan seluruh unsur pesantren, kita berharap tidak terjadi kasus serupa yang dapat merugikan santri maupun lembaga pendidikan,” lanjutnya.

Aziz menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi bangsa.

“Kekerasan seksual bukan hanya merugikan korban dan institusi, tetapi juga mengancam masa depan bangsa. Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui forum diskusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal bersama kalangan pesantren, akademisi, dan para pemangku kepentingan terus mematangkan rancangan Perbup Pondok Pesantren agar mampu menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif, implementatif, serta selaras dengan nilai-nilai keislaman.

Regulasi ini diharapkan menjadi ikhtiar bersama dalam menjaga marwah pesantren, melindungi santri, dan memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan akhlakul karimah bagi lahirnya generasi yang berilmu, berkarakter, dan berdaya saing.

Editor : Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *