Mengurai Polemik Zakat Profesi, LBMNU Tegal Bedah Standar Nisab Emas 14 Karat

Avatar photo
Peserta Bahtsul Masail berasal dari seluruh MWC se-Kabupaten Tegal, delegasi pondok pesantren di Kabupaten Tegal, serta organisasi alumni pesantren seperti Pondok Pesantren Lirboyo, Pondok Pesantren Ploso, dan Pondok Pesantren Tegalrejo. Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Objek Wisata Waduk Cacaban pada Ahad (3/5/2026).

Kedungbanteng, Warta NU Tegal

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal kembali menggelar forum intelektual khas santri guna merespons dinamika sosial keagamaan. Kali ini, Bahtsul Masail ke-13 tersebut membedah problematika zakat profesi yang memicu diskusi hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait standar nisab menggunakan kadar emas 14 karat.

Kegiatan yang berlangsung ini dipusatkan di Aula Gedung Objek Wisata (OW) Waduk Cacaban, Kedungbanteng, Ahad (3/5/2026). Forum ini menjadi ruang dialektika yang mempertemukan nalar fikih klasik dengan kebijakan kontemporer, mengingat isu pemotongan gaji 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta kian masif diterapkan oleh lembaga amil zakat.

Hadir sebagai delegasi dari tingkat kecamatan, jajaran LBM MWCNU Jatinegara tampak didampingi langsung oleh Rais Syuriyah, Ketua Tanfidziyah, serta Wakil Ketua Tanfidziyah. Kehadiran struktur lengkap ini menunjukkan betapa krusialnya tema yang diangkat, mengingat zakat profesi bersentuhan langsung dengan kesejahteraan dan kewajiban syar’i warga nahdliyin.

Pantauan Warta NU Tegal di lokasi, forum ini diikuti oleh ratusan peserta dari perwakilan MWCNU se-Kabupaten Tegal, delegasi berbagai pondok pesantren, hingga organisasi alumni pesantren besar seperti Lirboyo, Ploso, dan Tegalrejo. Kehadiran para mutakharijin (alumni) pesantren ini memberikan warna diskusi yang tajam dengan rujukan kitab-kitab mu’tabarah yang menjadi standar hukum di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Untuk menyelaraskan pandangan antara hukum fikih dan regulasi pemerintah, LBMNU secara khusus menghadirkan pimpinan BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal. Kehadiran dua lembaga ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta basis argumentasi terkait kebijakan nisab 85 gram emas dengan kadar 14 karat yang menjadi rujukan dalam penarikan zakat profesi selama ini.

Baca Lainnya  Malam Nisfu Sya’ban 1447 H Jatuh pada Senin Malam Selasa Ini

Di jajaran Musahhih, tampak para ulama sepuh dari jajaran Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Tegal beserta Katib Syuriyah, KH. Subhan. Ketegasan para musahhih dalam menimbang argumentasi para mubahisin (peserta diskusi) menjadi kunci untuk merumuskan keputusan hukum yang tetap berpijak pada kemaslahatan umat tanpa melanggar rambu-rambu fikih madzahibul arba’ah.

Debat panas namun tetap dalam bingkai akhlak ala santri mewarnai pembahasan mengenai keabsahan penggunaan emas 14 karat sebagai standar nisab. Sebagian peserta mempertanyakan apakah kadar emas yang rendah tersebut dapat disetarakan dengan standar emas murni dalam kitab klasik, mengingat perbedaan nilai intrinsik yang cukup signifikan dalam menentukan batas minimal wajib zakat.

Selain aspek teknis kadar emas, forum ini juga menyoroti mekanisme pemotongan gaji secara langsung oleh BAZNAS. LBMNU mencoba membedah apakah praktik tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat zakat, terutama terkait akad dan kerelaan muzakki, serta bagaimana posisi hukum negara jika bersinggungan dengan ijtihad kolektif para ulama di daerah.

Bahtsul Masail ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi hukum yang jernih bagi warga NU dan pemerintah daerah. Melalui forum ini, LBMNU PCNU Kabupaten Tegal menegaskan perannya sebagai penjaga gawang syariat yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap kokoh menjaga tradisi keilmuan pesantren yang bersumber pada referensi yang otoritatif.

Editor : Tahmid
Kontributor : Ustadz Khasani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *