Berita  

Dispermades Kabupaten Tegal Perkuat Tata Kelola BUMDes, Pengurus se-Jatinegara Dibekali Manajemen dan Regulasi

Avatar photo
Dispermades Kabupaten Tegal menggelar Pelatihan Manajemen BUMDes bagi pengurus BUMDes se-Kecamatan Jatinegara di Aula PLKB Kecamatan Jatinegara, Kamis (30/7/2026), guna meningkatkan kapasitas pengelolaan BUMDes dalam mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Jatinegara, Warta NU Tegal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal menggelar Pelatihan Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi pengurus BUMDes se-Kecamatan Jatinegara di Aula PLKB Kecamatan Jatinegara, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola BUMDes agar mampu mengembangkan potensi ekonomi desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui tata kelola yang profesional dan sesuai regulasi.

Pelatihan diikuti pengurus BUMDes se-Kecamatan Jatinegara, pendamping desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes RI. Acara dibuka oleh Camat Jatinegara yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Jatinegara, Trias Mulkiaziz, sementara materi utama disampaikan oleh Rizal dari Dispermades Kabupaten Tegal.

Mewakili Camat Jatinegara, Trias Mulkiaziz menegaskan bahwa BUMDes memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa sehingga membutuhkan pengelolaan yang akuntabel dan berkelanjutan.

“BUMDes merupakan salah satu kekuatan ekonomi desa yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Karena itu, pengurus harus memiliki kemampuan manajerial yang baik agar usaha desa dapat berkembang secara optimal,” ujar Trias.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh potensi usaha, tetapi juga oleh tata kelola kelembagaan yang jelas, termasuk penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disepakati melalui Musyawarah Desa.

“AD/ART menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi BUMDes. Penyusunannya harus melibatkan pemerintah desa, penasihat, pelaksana operasional, dan unsur terkait agar seluruh mekanisme kelembagaan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Trias berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas para pengurus sehingga BUMDes mampu menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi masyarakat desa.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Ilmu yang diperoleh hendaknya diterapkan dalam pengelolaan BUMDes sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” pungkasnya.

Baca Lainnya  Abdul Aziz: Ormas Harus Tetap Menjadi Kekuatan Civil Society dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Sementara itu, pemateri dari Dispermades Kabupaten Tegal, Rizal, memaparkan bahwa keberadaan BUMDes memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa untuk mengelola potensi dan sumber daya desa. Dasar hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 mengenai pendaftaran badan hukum BUMDes,” paparnya.

Menurut Rizal, tujuan utama BUMDes bukan sekadar menjalankan kegiatan usaha, melainkan menciptakan nilai tambah ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi desa dan masyarakat.

“BUMDes didirikan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi desa, memperoleh keuntungan yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Desa, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset desa agar memiliki nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah desa, pengurus BUMDes, pendamping desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengembangan usaha desa. Oleh karena itu, melalui pelatihan yang dihadiri pendamping desa Triono, Makmur, PLD Eko Wahyudi, serta seluruh pengurus BUMDes se-Kecamatan Jatinegara tersebut, diharapkan lahir pengelola BUMDes yang profesional, adaptif, dan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.

Editor : Tahmid
Kontributor: Eko Wahyu Sagino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *