Jombang, Warta NU Tegal
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencatat babak penting dalam sejarah perjalanan organisasi. Setelah melalui pembahasan panjang dan dinamika persidangan yang cukup alot, para muktamirin akhirnya memutuskan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui mekanisme voting yang berlangsung hingga lewat tengah malam. Sidang pleno yang membahas tata cara pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU berakhir pada Ahad (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB dengan hasil yang menunjukkan dukungan mayoritas peserta terhadap opsi perubahan.
Hasil voting menunjukkan bahwa dari total 552 suara, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan, yaitu mekanisme pemilihan melalui AHWA. Sementara itu, 150 suara memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, Muktamar ke-35 secara resmi menetapkan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU tidak lagi menggunakan pola one man one vote sebagaimana sebelumnya, melainkan melalui tahapan penjaringan nama yang selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
Pimpinan sidang, Prof. Mohammad Nuh, mengumumkan keputusan tersebut di hadapan peserta sidang pleno. “Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA),” ujar Prof. Mohammad Nuh yang disambut suasana khidmat peserta sidang.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan panjang yang sebelumnya mengemuka dalam forum Muktamar. Sebelumnya, para muktamirin dihadapkan pada dua pilihan besar. Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme lama, yakni setiap PWNU, PCNU, dan PCI NU memiliki satu suara dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Adapun opsi kedua menawarkan mekanisme perubahan melalui AHWA. Dalam sistem ini, PWNU, PCNU, dan PCI NU terlebih dahulu mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum. Dari nama-nama yang terkumpul, lima kandidat dengan dukungan terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dengan persetujuan Rais Aam.
Perbedaan pandangan mengenai dua sistem tersebut sempat membuat forum belum mencapai titik temu melalui musyawarah mufakat. Namun, sebagaimana tradisi permusyawaratan dalam NU, ketika mufakat belum diperoleh, forum kemudian menempuh jalan voting sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan yang disepakati bersama.
Menariknya, penggunaan AHWA tidak hanya diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Sebelumnya, Muktamar juga telah menetapkan bahwa pemilihan Rais Aam PBNU dilakukan melalui mekanisme yang sama.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya dua pucuk pimpinan tertinggi PBNU, yakni Rais Aam di jajaran Syuriyah dan Ketua Umum di jajaran Tanfidziyah, sama-sama diarahkan melalui mekanisme AHWA.
Bagi warga Nahdliyin, keputusan ini dipandang sebagai ikhtiar menguatkan tradisi musyawarah dan kebijaksanaan para ulama dalam menentukan kepemimpinan organisasi. AHWA sendiri dalam tradisi NU dipahami sebagai forum para tokoh yang memiliki otoritas keilmuan, kebijaksanaan, dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan jam’iyah.
Setelah keputusan mekanisme ditetapkan, sidang pleno kemudian dijadwalkan melanjutkan agenda berikutnya pada Ahad (30/8/2026), yakni memasuki tahapan yang lebih menentukan: pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
Dengan kata lain, setelah aturan main diputuskan, Muktamar kini memasuki babak inti, yaitu menentukan figur yang akan memimpin Nahdlatul Ulama dalam lima tahun mendatang.
Hasil voting yang mencapai 401 suara untuk AHWA menjadi penanda bahwa mayoritas peserta Muktamar menghendaki pola pemilihan yang lebih menekankan aspek musyawarah dan kebijaksanaan kolektif. Sementara itu, dukungan 150 suara terhadap sistem langsung menunjukkan bahwa dinamika pandangan tetap hidup sebagai bagian dari tradisi demokrasi dan permusyawaratan di lingkungan NU.
Pantauan Warta NU Tegal mencatat, suasana sidang tetap berlangsung dalam koridor ukhuwah dan khidmah. Perbedaan pandangan tidak memecah persatuan, melainkan menjadi bagian dari proses mencari kemaslahatan bersama demi keberlangsungan organisasi.
Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang akhirnya tidak hanya menjadi forum memilih pemimpin, tetapi juga menjadi ruang meneguhkan tradisi musyawarah yang telah lama menjadi karakter Nahdlatul Ulama.
Kini perhatian warga Nahdliyin tertuju pada tahap berikutnya: siapa yang akan dipilih melalui mekanisme AHWA untuk menjadi Rais Aam PBNU, dan siapa yang akan dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU masa khidmah 2026–2031.
Apa pun hasilnya, keputusan Muktamar ini akan menjadi bagian penting dari sejarah perjalanan Nahdlatul Ulama dalam memasuki abad kedua, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai tasamuh, tawassuth, tawazun, i’tidal, serta tradisi musyawarah para ulama.
Editor: Tahmid
Pewarta: Eko Wahyudi












