lapsus  

Muktamar NU ke-35 Bahas Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Voting atau Melalui AHWA

Liputan Khusus Muktamar ke-35 NU (9)

Avatar photo
Suasana Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Jombang, Warta NU Tegal

Perdebatan di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) bukan semata tentang siapa yang akan memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Para muktamirin terlebih dahulu dihadapkan pada persoalan mendasar, yakni menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Pertanyaan mengenai sistem pemilihan tersebut mengemuka dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026). Dua pilihan mekanisme mengemuka, yakni pemilihan langsung oleh peserta Muktamar atau mekanisme berjenjang dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perdebatan berlangsung cukup alot karena masing-masing mekanisme memiliki pendukung. Forum berupaya mencapai keputusan melalui musyawarah mufakat, tetapi ketika kesepakatan belum tercapai, pimpinan sidang akhirnya menawarkan voting sebagai jalan pengambilan keputusan.

Sidang Pleno III dipimpin Prof. Mohammad Nuh selaku Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika permusyawaratan dan tidak perlu dikhawatirkan. “Kita sudah sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat,” kata Prof. Mohammad Nuh dalam sidang.

Dua Opsi Mekanisme Pemilihan

Dalam opsi pertama, Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar. Mekanisme ini pada prinsipnya memberikan hak suara kepada utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk menentukan calon yang akan memimpin Tanfidziyah PBNU.

Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme pemilihan berjenjang melalui AHWA. Dalam mekanisme ini, PWNU dan PCNU terlebih dahulu melakukan penjaringan nama-nama bakal calon Ketua Umum Tanfidziyah. Nama yang terkumpul kemudian masuk dalam tahapan pembahasan melalui mekanisme AHWA sesuai ketentuan yang disepakati Muktamar.

Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pemungutan suara. Sistem yang dipilih akan menentukan bagaimana proses regenerasi dan lahirnya kepemimpinan Tanfidziyah PBNU untuk periode lima tahun mendatang.

Baca Lainnya  Haul ke-94 Syech Armia Cikura Siap Digelar, Gus Kautsar Direncanakan Hadir di Ponpes Attauhidiyyah

Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan menjadi salah satu agenda strategis dalam Muktamar ke-35. Para peserta menyampaikan pandangan dari berbagai sudut, sementara suasana persidangan sempat menghangat ketika argumentasi mengenai kedua pilihan disampaikan secara bergantian.

Namun demikian, dinamika tersebut tetap berada dalam koridor forum permusyawaratan Muktamar. Ketika upaya mencapai mufakat belum menghasilkan titik temu, forum kemudian menyepakati voting sebagai mekanisme untuk menentukan pilihan.

Sidang Diskors, Voting Disiapkan

Setelah keputusan untuk melakukan voting diambil, Sidang Pleno III kemudian diskors. Penghentian sementara sidang dilakukan untuk mempersiapkan perlengkapan dan kebutuhan pemungutan suara.

Sidang dijadwalkan kembali pada pukul 19.00 WIB untuk melanjutkan pembahasan sekaligus menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Bagi Muktamar NU ke-35, keputusan tersebut menjadi tahapan penting sebelum memasuki proses pemilihan Ketua Umum. Sebab, para muktamirin pada tahap ini belum memilih nama kandidat, melainkan terlebih dahulu menentukan aturan main yang akan digunakan dalam proses pemilihan kepemimpinan Tanfidziyah.

Jika mekanisme pemilihan langsung yang dipilih, utusan PCNU dan PWNU akan menjadi penentu melalui hak suara dalam forum Muktamar. Sebaliknya, apabila mekanisme berjenjang melalui AHWA yang dipilih, prosesnya akan melewati tahapan penjaringan dan pembahasan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan demikian, voting dalam Sidang Pleno III menjadi lebih dari sekadar menentukan pilihan teknis. Keputusan tersebut akan menentukan jalur menuju kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.

Di tengah dinamika Muktamar, pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: Ketua Umum Tanfidziyah PBNU akan dipilih langsung oleh peserta Muktamar atau melalui mekanisme berjenjang dengan melibatkan AHWA?

Jawabannya berada di tangan para muktamirin melalui proses permusyawaratan yang berlangsung di arena Muktamar ke-35 NU.

Baca Lainnya  Empat Hari Tanah Bergerak di Leter S Gantungan, Akses Jatinegara Kian Rawan

Apa pun mekanisme yang diputuskan, keputusan tersebut akan menjadi bagian penting dari sejarah perjalanan Nahdlatul Ulama memasuki periode kepemimpinan berikutnya. Khidmah, persatuan, dan kemaslahatan jam’iyah menjadi harapan bersama agar seluruh dinamika Muktamar tetap berjalan dalam semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Editor: Tahmid
Pewarta: Eko Wahyudi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *