Opini  

Tiada Sistem yang Sempurna, Integritas dan Ukhuwah Menjadi Kunci

Avatar photo
KH Mohamad Muzamil - Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah

Warta NU Tegal

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menghadirkan dinamika yang luar biasa dalam perjalanan jam’iyah. Salah satu keputusan pentingnya adalah perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Muktamar ke-34 mengenai mekanisme pemilihan dan penetapan kepengurusan NU, termasuk proses pemilihan yang kemudian dilakukan melalui pemungutan suara.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa dinamika organisasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan Nahdlatul Ulama. Setiap mekanisme lahir dari gagasan, pemikiran, dan kesepakatan yang dibangun untuk menjawab kebutuhan organisasi pada zamannya.

Keputusan perubahan mekanisme pemilihan tersebut sebelumnya dibangun atas konsensus lima kandidat Ketua Umum Tanfidziyah. Hal itu sebagaimana disampaikan KH Zulfa Musthofa dalam pleno pengesahan hasil sidang komisi. Namun, dalam perkembangannya, konsensus tersebut kembali menghadapi dinamika ketika memasuki Pleno Keempat yang membahas tata tertib pemilihan Muktamar, terutama terkait persyaratan bakal calon Ketua Umum.

Dari dinamika tersebut, terdapat satu pelajaran penting bahwa tidak ada sistem pemilihan yang benar-benar sempurna. Sebagus apa pun sebuah sistem dirancang, pada akhirnya manusia sebagai pelaksana tetap memiliki ruang untuk menafsirkan, menjalankan, bahkan mencari celah sesuai kepentingannya. Karena itu, persoalan utama bukan hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas manusia yang menjalankannya.

Integritas Lebih Utama daripada Sistem

Sistem pemilihan pada dasarnya merupakan produk pemikiran dan gagasan manusia yang kemudian disepakati bersama. Karena dibuat oleh manusia, sistem tentu memiliki keterbatasan dan tidak mungkin mampu mengantisipasi seluruh kemungkinan yang muncul dalam praktik.

Dalam setiap mekanisme, selalu terdapat pihak-pihak yang berusaha mencari ruang untuk mencapai kepentingannya. Karena itu, yang lebih penting adalah membangun integritas akhlak manusia dengan sikap saling menghormati, mengambil jalan tengah, bersikap tegak lurus dan adil, serta tidak berlebih-lebihan dalam menyikapi perbedaan.

Baca Lainnya  Darurat Pangan di Lumbung Tegal: Ketua LTN NU Warureja M. Nur Iskandar Fajri Sebut Kerusakan Bendungan Cipero Ancam Ketahanan Pangan dan Stabilitas Sosial

Prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai kemasyarakatan Ahlussunnah wal Jamaah. Ukhuwah atau persaudaraan harus dibangun dengan prinsip keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan. Perbedaan pilihan dalam organisasi jangan sampai menghilangkan persaudaraan yang menjadi fondasi kehidupan jam’iyah.

Apabila prinsip tersebut benar-benar dijalankan, maka cita-cita mewujudkan mabadi khaira ummah dapat diwujudkan. Umat Islam dituntut menjadi umat pertengahan (ummatan wasathan), yakni umat yang mampu menjaga keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan dalam kehidupan bersama.

Politik Tingkat Tinggi

Politik NU bukanlah politik praktis (siyasah samilah), melainkan politik tingkat tinggi (siyasah al-ulya). Orientasinya bukan perebutan kekuasaan semata, tetapi bagaimana organisasi dapat menjalankan khidmah dan menghadirkan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.

Ketua Umum Tanfidziyah PBNU tiga masa khidmah, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pernah mengingatkan bahwa apabila kader NU ingin bermain politik praktis, maka dipersilakan masuk ke partai politik. NU harus tetap berkomitmen pada Khittah Nahdliyah yang diputuskan dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984.

Atas dasar itu, persoalan rangkap jabatan dan hubungan antara jabatan organisasi dengan aktivitas politik diatur secara khusus dalam tata kelola jam’iyah sejak Muktamar 1984. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar menjaga independensi NU sebagai organisasi sosial-keagamaan.

Namun, meskipun tata kelola jam’iyah NU telah diatur secara terperinci (tafshili) melalui AD/ART, peraturan perkumpulan, maupun peraturan PBNU, penerapannya tetap membutuhkan kebijaksanaan (wisdom). Ketentuan tertulis harus ditempatkan dalam konteks tujuan organisasi dan kemaslahatan bersama, bukan semata-mata dijadikan instrumen untuk memenangkan kepentingan tertentu.

Antara Ketentuan dan Kebijaksanaan

Dalam syariat Islam, hukum bersumber dari wahyu. Namun, penerapannya juga mengenal kebijaksanaan dan keringanan (rukhshah) ketika terdapat sebab-sebab tertentu yang dibenarkan oleh syara’.

Baca Lainnya  Pendidikan Karakter di NU: Dari Khidmah Menuju Insan Berakhlak

Karena itu, penerapan sebuah ketentuan tidak cukup hanya melihat aspek tekstual atau normatif. Ada aspek filosofis dan sosiologis yang juga perlu diperhatikan agar sebuah aturan benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan.

Etika dan moral bahkan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjalankan ketentuan organisasi. Aturan yang baik membutuhkan manusia yang memiliki akhlak baik agar penerapannya tidak berubah menjadi alat untuk saling menjatuhkan.

Pada akhirnya, politik NU harus tetap diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat agar kehidupan bersama dapat berjalan dengan baik dan membawa keselamatan dunia serta akhirat. Setiap persoalan bersama hendaknya dimusyawarahkan dengan penuh tanggung jawab. Setelah keputusan diambil, seluruh pihak perlu menerimanya dengan sikap tawakal dan kembali membangun kebersamaan.

Sebab, yang kelak dimintai pertanggungjawaban adalah manusia sebagai pihak yang mukalaf, bukan sistem yang dibuatnya. Sistem hanyalah sarana. Yang menentukan baik dan buruknya pelaksanaan sistem adalah integritas, akhlak, kebijaksanaan, serta tanggung jawab manusia yang menjalankannya.

KH Mohamad Muzamil
Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *