Lebaksiu, Warta NU Tegal
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lebaksiu kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga tradisi keilmuan Islam melalui penyelenggaraan Musyawarah Fathul Qorib yang digelar pada Ahad (2/8/2026) di Pondok Pesantren Ma’hadut Tholabah. Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) MWCNU Lebaksiu tersebut diikuti para kiai, ulama, pengasuh pesantren, jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah, serta pengurus lembaga NU se-Kecamatan Lebaksiu.
Forum musyawarah kitab ini menjadi ikhtiar MWCNU Lebaksiu dalam menghidupkan kembali tradisi pengkajian kitab kuning melalui metode musyawarah yang telah diwariskan para ulama Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Kitab Fathul Qorib dipilih sebagai materi kajian karena merupakan salah satu kitab fikih dasar yang telah lama menjadi rujukan utama di pesantren-pesantren NU dalam membentuk pemahaman hukum Islam yang mendalam, sistematis, dan berlandaskan manhaj para ulama.
Ketua Tanfidziyah MWCNU Lebaksiu, Ustadz. Syaiful Amal, menegaskan bahwa Musyawarah Fathul Qorib bukan sekadar forum membaca kitab, melainkan bagian dari ikhtiar organisasi dalam menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyah yang berpijak kuat pada tradisi pesantren dan sanad keilmuan para ulama.
“Tradisi musyawarah kitab harus terus kita hidupkan karena di dalamnya terdapat proses belajar, berdiskusi, saling melengkapi pemahaman, serta menanamkan adab dalam mencari ilmu. Inilah salah satu ciri khas pendidikan pesantren yang menjadi kekuatan Nahdlatul Ulama sejak dahulu hingga sekarang,” ujar Syaiful Amal.
Menurutnya, kegiatan semacam ini juga menjadi sarana kaderisasi intelektual di lingkungan NU. Ia berharap para santri, asatidz, dan kader muda Nahdliyin semakin termotivasi untuk memperdalam ilmu fikih sehingga mampu memberikan bimbingan keagamaan yang moderat, bijaksana, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rois Syuriyah MWCNU Lebaksiu, KH. Bahroni, menuturkan bahwa tradisi musyawarah kitab merupakan warisan ulama yang harus terus dirawat karena menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kemurnian pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
“Para ulama NU sejak dahulu tidak pernah lepas dari budaya musyawarah dalam memahami hukum-hukum syariat. Setiap persoalan dikaji secara mendalam dengan merujuk kepada Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta kitab-kitab ulama mu’tabar. Tradisi inilah yang melahirkan sikap tawassuth, tasamuh, tawazun, dan i’tidal dalam beragama,” jelasnya.
Beliau berharap forum seperti ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan di berbagai pesantren. Menurutnya, semakin sering para kiai, santri, dan pengurus NU berkumpul dalam majelis ilmu, maka semakin kuat pula ukhuwah, sanad keilmuan, dan khidmah kepada umat.
Sementara itu, Katib MWCNU Lebaksiu, KH. A. Hanafi Rahmat, menjelaskan bahwa pemilihan kitab Fathul Qorib didasarkan pada kedudukannya sebagai kitab fikih dasar yang telah menjadi kurikulum utama di berbagai pondok pesantren Nahdlatul Ulama.
“Melalui forum musyawarah ini, peserta tidak hanya membaca teks kitab, tetapi juga belajar memahami metode istinbath hukum, melihat pendapat para ulama, dan mendiskusikan penerapannya terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini,” terang KH. Hanafi Rahmat.
Ia menambahkan bahwa tradisi membaca kitab harus selalu disertai dengan sikap tawadhu’, menghormati pendapat ulama, serta menjaga adab dalam berdiskusi. Menurutnya, ilmu yang dipelajari dengan adab akan menghadirkan keberkahan bagi pribadi maupun organisasi.
Sekretaris MWCNU Lebaksiu, A. Ja’far, menyampaikan bahwa kolaborasi antara LBMNU dan RMINU merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pesantren sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman sekaligus ruang kaderisasi ulama dan intelektual Nahdliyin.
“Sinergi antarlembaga ini harus terus diperkuat agar program-program keilmuan di lingkungan MWCNU Lebaksiu berjalan secara berkesinambungan. Dengan demikian, lahir kader-kader NU yang memiliki penguasaan fikih yang baik, berakhlakul karimah, dan siap melanjutkan estafet perjuangan para masyayikh,” ungkapnya.
Menutup rangkaian kegiatan, A. Ja’far berharap Musyawarah Fathul Qorib dapat menjadi agenda rutin yang diselenggarakan secara bergilir di pondok-pondok pesantren se-Kecamatan Lebaksiu. Menurutnya, semakin hidup tradisi musyawarah kitab di pesantren, semakin kokoh pula peran Nahdlatul Ulama dalam menjaga khazanah keilmuan Islam, memperkuat manhaj Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta memberikan kemanfaatan bagi umat, bangsa, dan negara.
Editor : Tahmid
Kontributor: Naja












