Slawi, Warta NU Tegal
Penyaluran bantuan insentif bagi pengajar keagamaan Islam menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat. Untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menggelar Evaluasi Penyaluran Hibah Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Praja Slawi tersebut diikuti sekitar 80 peserta. Mereka terdiri atas jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal, pengurus Badko LPQ dan FKDT tingkat kabupaten serta kecamatan se-Kabupaten Tegal, dan unsur perbankan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan bagi para ustadz dan ustadzah Madrasah Diniyah (Madin) serta Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir, dalam laporannya menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan bukan semata-mata untuk melihat proses pencairan bantuan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada para pengajar keagamaan Islam. Menurutnya, keberadaan guru-guru LPQ dan Madin memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an, pembentukan karakter, dan penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu semua. Semoga kehadiran kita dalam kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi peningkatan pelayanan kepada guru-guru keagamaan, baik yang berada di LPQ maupun Madrasah Diniyah se-Kabupaten Tegal,” ujar H. Ahmad Muhdzir.
Ia menjelaskan, pelaksanaan evaluasi tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/125 Tahun 2026 tentang lokasi dan alokasi bantuan hibah dan bantuan sosial. Selain itu, pelaksanaan program juga mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan proses penyaluran bantuan insentif bagi pengajar keagamaan Islam pada LPQ dan Madrasah Diniyah, sekaligus memastikan ketepatan sasaran penerima sesuai dengan data dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan. Pihaknya ingin setiap tahapan penyaluran dapat dipertanggungjawabkan serta kendala yang ditemukan di lapangan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya. Dengan demikian, bantuan yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Tegal tersebut dapat memberikan manfaat secara optimal bagi para pengajar keagamaan.
“Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan. Kalau dalam prosesnya masih ditemukan kendala atau permasalahan, hal itu harus menjadi bahan evaluasi untuk kemudian kita rumuskan solusi dan langkah perbaikannya,” katanya.
H. Ahmad Muhdzir juga memaparkan sejumlah tahapan yang telah dilakukan sebelum bantuan disalurkan kepada penerima. Proses tersebut dimulai dengan sosialisasi pada 8 April 2026, dilanjutkan rapat koordinasi bersama Badko LPQ dan FKDT pada 15 April 2026. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data tingkat kecamatan pada 21 April hingga 12 Mei 2026, kemudian verifikasi tingkat kabupaten pada 8–23 Juni 2026. Proses verifikasi dan pembuatan rekening oleh BTN KCP Tegal berlangsung pada 6–16 Juli 2026, disusul penerbitan SK penerima pada 17 Juli serta distribusi buku rekening dan ATM pada 20–30 Juli 2026.
“Tahapan ini kami lakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak. Setelah pencairan, kami juga melaksanakan monitoring pada 18 sampai 20 Agustus 2026. Hari ini merupakan tahap evaluasi untuk melihat secara keseluruhan bagaimana penyaluran bantuan tersebut berjalan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, jumlah penerima bantuan insentif pengajar keagamaan Islam yang terdata pada tahun 2026 mencapai 9.318 orang. Selain penerima tahun berjalan, terdapat pula data cadangan sebanyak 1.967 calon penerima yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan penyaluran pada tahun berikutnya. Data tersebut mencakup unsur pengajar LPQ dan Madrasah Diniyah.
“Total penerima tahun ini sebanyak 9.318 orang. Sementara data cadangan yang dapat menjadi bahan kebijakan untuk tahun 2027 sebanyak 1.967 orang. Dengan demikian, jika keseluruhan data tersebut menjadi pertimbangan, jumlahnya dapat mencapai sekitar 11.275 penerima,” ungkapnya.
H. Ahmad Muhdzir menegaskan bahwa keberadaan program insentif tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap para pengajar keagamaan yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan masyarakat. Ia berharap program tersebut tidak hanya dipandang sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi ustadz dan ustadzah yang menghidupkan pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah di berbagai pelosok Kabupaten Tegal.
“Harapan kami, program bantuan insentif ini semakin efektif dan berkualitas sebagai bentuk perhatian serta dukungan terhadap kesejahteraan dan keberlangsungan pengajar keagamaan Islam. Para ustadz dan ustadzah LPQ maupun Madrasah Diniyah memiliki peran penting dalam membangun generasi yang religius dan berakhlakul karimah,” pungkasnya.
Editor: Tahmid












