Berita  

Anggaran Keagamaan Bertambah di Tengah Efisiensi, Kabag Kesra Tegal: Ini Bentuk Perhatian Pemerintah

Avatar photo
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Tegal, Endro Nor Susilo, menyampaikan materi “Implementasi Bantuan Hibah Keagamaan Pemda Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025” dalam kegiatan evaluasi penyaluran bantuan insentif pengajar keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026 di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada, Slawi, Senin (7/9/2026).

Slawi, Warta NU Tegal

Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong percepatan penyaluran bantuan hibah keagamaan kepada lembaga dan pengajar keagamaan Islam. Namun, percepatan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Endro Nor Susilo, saat menyampaikan materi implementasi bantuan hibah keagamaan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam kegiatan evaluasi penyaluran Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026 bagi ustadz dan ustadzah Madrasah Diniyah (Madin) serta Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), Senin (7/9/2026).

“Memang saya senang ini sat-set, just-jest, cepat-cepat, tetapi gaspol tidak boleh rem blong. Artinya, percepatan harus tetap mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Jangan sampai karena ingin cepat, kemudian ada ketentuan yang kita tabrak,” tegas Endro.

Ia menjelaskan bahwa percepatan pencairan bantuan tidak hanya bergantung pada Bagian Kesra. Menurutnya, kesiapan lembaga penerima dalam melengkapi dokumen persyaratan menjadi salah satu faktor penting agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami keterlambatan seperti tahun sebelumnya.

“Pencairan seluruh kegiatan lembaga itu tidak tergantung pada kami di Bagian Kesra. Kami mempersiapkan semuanya, tetapi tetap tergantung lembaga-lembaga apakah sudah siap atau belum. Tahun lalu sampai Agustus baru cair karena ada lembaga yang belum segera melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Untuk menghindari persoalan serupa, Endro mengatakan Bagian Kesra berkomitmen melakukan pendampingan secara intensif kepada lembaga penerima hibah. Pendampingan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan perwakilan lembaga secara bertahap untuk melihat kekurangan administrasi sekaligus membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi.

“Insyaallah kami akan melakukan pendampingan. Kami kumpulkan setiap minggu, misalnya 50-50, kemudian kami lihat kurangnya apa dan bagaimana solusinya. Kalau memang bisa kami bantu melalui pendampingan, teman-teman di Kesra siap membantu,” katanya.

Baca Lainnya  Festival Hadroh Semarak Ramadan, PP Hidayaturohman Sitail Siapkan Panggung Syiar Seni Islami

Endro menegaskan bahwa bantuan hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan dasar hukum yang harus dipatuhi. Karena itu, setiap lembaga penerima perlu memahami bahwa proses pencairan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan, tetapi harus memenuhi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Dana hibah ini ada mekanismenya dan ada dasar hukumnya. Bantuan hibah memang memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan. Karena itu, jangan sampai ada anggapan bahwa ketika uang sudah tersedia kemudian bisa langsung diambil dan dicairkan. Tidak bisa begitu, ada mekanismenya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal yang tetap memberikan perhatian terhadap sektor keagamaan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kesejahteraan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aspek material, tetapi juga penguatan pendidikan agama dan akhlak generasi muda.

“Luar biasa, di saat anggaran Pemerintah Kabupaten Tegal dikurangi, tetapi untuk Kementerian Agama justru ditambah. Ini patut kita apresiasi. Pemerintah tidak bisa sendiri memperjuangkan agama dan akhlak anak-anak di Kabupaten Tegal. Peran panjenengan semua, para pengelola lembaga keagamaan, sangat penting,” ungkap Endro.

Dalam pelaksanaannya, Bagian Kesra berperan memfasilitasi kebijakan pemerintah daerah di bidang kesejahteraan masyarakat, termasuk regulasi dan administrasi hibah. Sementara itu, data mengenai jumlah penerima serta pihak yang memenuhi persyaratan menjadi bagian yang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

“Kami memfasilitasi regulasinya, aturannya, dan proses administrasinya. Untuk jumlah penerima dan siapa yang benar-benar memenuhi syarat, tentu kami koordinasikan dengan Kementerian Agama karena Kemenag yang memiliki data dan mengetahui kondisi lembaga di lapangan. Berapa pun jumlah yang memenuhi ketentuan, tetap kami ajukan kepada Bupati,” terangnya.

Endro mengingatkan agar lembaga penerima tidak menganggap Bagian Kesra sebagai pihak yang memiliki kewenangan tunggal dalam menentukan kebijakan bantuan. Menurutnya, Bagian Kesra lebih banyak menjalankan fungsi fasilitasi administratif dan menghadirkan inovasi agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan.

Baca Lainnya  Camat Bojong Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu untuk Cegah Banjir dan Jaga Jalur Wisata

“Kadang orang beranggapan semuanya itu pokoknya Kesra. Padahal Bagian Kesra tidak punya kebijakan untuk menentukan semuanya. Kami memfasilitasi. Inovasi kami adalah bagaimana proses yang sudah diatur regulasi itu bisa dipercepat. Kalau kami hanya menunggu kelengkapan dari lembaga, sesuai regulasi bisa saja sampai Desember baru selesai,” tuturnya.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan lembaga, melainkan menjadi sarana pembinaan bersama agar administrasi hibah tertib dan siap ketika dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pengawasan. Endro berharap setiap penerima hibah memahami pentingnya dokumentasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kalau kami melakukan monitoring dan evaluasi, jangan merasa takut. Kami datang bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk belajar bersama. BPK maupun Inspektorat bisa memeriksa kita, dan meskipun kita merasa sudah benar, terkadang tetap ada kekurangan administrasi. Karena itu, kami ingin mendampingi agar semuanya tertib,” katanya.

Endro menegaskan, tertib administrasi menjadi bagian penting untuk melindungi lembaga penerima sekaligus pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu sehingga lembaga perlu memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban tersusun dengan baik dan sesuai ketentuan.

“Kalau administrasi panjenengan sudah selesai dan rapi, nanti kami terima dan periksa bersama. Harapannya ketika BPK datang, administrasinya sudah bagus. Jangan sampai karena Bagian Kesra tidak melakukan monitoring dan pembinaan, kemudian lembaga yang justru menghadapi persoalan,” pungkasnya.

Editor: Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *