Warta  

Badko LPQ Kabupaten Tegal Gelar Standarisasi Administrasi dan Diklat Penyusunan Naskah Soal, Perkuat Tata Kelola serta Mutu Evaluasi TPQ

Avatar photo
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. A. Syaifuddin Zuhri, membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Standardisasi Administrasi dan Tata Kelola Kelembagaan LPQ serta Diklat Penyusunan Naskah Soal Ujian TPQ di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sabtu (11/7/2026).

Slawi, Warta NU Tegal

Badan Koordinasi (Badko) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Standarisasi Administrasi dan Tata Kelola Kelembagaan LPQ serta Diklat Penyusunan Naskah Soal Ujian TPQ di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para Ketua Badko LPQ tingkat kecamatan se-Kabupaten Tegal beserta peserta penyusun naskah soal dari 18 kecamatan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar Badko LPQ Kabupaten Tegal dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, menyamakan standar administrasi, sekaligus meningkatkan kualitas evaluasi pembelajaran Al-Qur’an di seluruh TPQ. Hadir memberikan arahan Ketua Badko LPQ Kabupaten Tegal KH. Khairul Amin Fadhil dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. A. Syaifuddin Zuhri.

Ketua Badko LPQ Kabupaten Tegal, KH. Khairul Amin Fadhil, menyampaikan bahwa masa kepengurusan saat ini masih memiliki sejumlah agenda strategis yang harus dituntaskan demi kemajuan LPQ di Kabupaten Tegal.

“Agenda pertama adalah mempersiapkan FASI tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan harapan kafilah Kabupaten Tegal mampu meraih prestasi terbaik. Selain itu, kita juga harus menyiapkan seluruh lembaga menghadapi proses verifikasi agar berjalan lebih mudah dan tertib,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa standardisasi administrasi menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh LPQ nantinya akan menghadapi proses verifikasi kelembagaan. Oleh karena itu, setiap kecamatan diminta saling membantu agar seluruh dokumen administrasi dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurutnya, pelaksanaan ujian semester juga harus mampu menggambarkan kualitas pembelajaran di setiap TPQ.

“Standar mutu tidak akan pernah dapat diukur tanpa adanya evaluasi. Karena itu, penyelenggaraan ujian merupakan bagian penting untuk mengetahui capaian pembelajaran santri,” katanya.

Baca Lainnya  Dari Mushola Sederhana Ini, Bantuan Mengalir untuk Korban Padasari — Kepedulian Jamaah Slaranglor Tembus Rp2 Juta

KH. Khairul Amin Fadhil menegaskan bahwa penyusunan naskah soal harus dilakukan secara bersama-sama agar menghasilkan standar yang dapat diterima oleh seluruh metode pembelajaran Al-Qur’an yang berkembang di Kabupaten Tegal. Dengan demikian, tidak muncul lagi anggapan bahwa soal terlalu sulit ataupun terlalu mudah bagi peserta didik.

“Kita ingin naskah soal ini menjadi kesepakatan bersama. Setelah disusun oleh para peserta, hasilnya akan disempurnakan oleh tim sehingga benar-benar menjadi standar evaluasi yang mewakili seluruh lembaga dan seluruh metode pembelajaran,” tuturnya.

Menutup arahannya, ia berharap semakin banyak TPQ yang berpartisipasi dalam pelaksanaan ujian bersama pada tahun ini. Ia juga mengingatkan seluruh pengurus agar mulai mempersiapkan dokumen administrasi menjelang proses verifikasi kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam waktu mendatang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. A. Syaifuddin Zuhri, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, standardisasi administrasi merupakan langkah nyata dalam membangun tata kelola LPQ yang semakin profesional.

“Seluruh lembaga binaan Kementerian Agama sudah semestinya menyesuaikan diri dengan sistem administrasi yang baik. Administrasi bukan sekadar kelengkapan berkas, tetapi menjadi indikator kesiapan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren membuka peluang semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk LPQ. Karena itu, setiap lembaga diminta mempersiapkan seluruh data administrasi secara lengkap sebagai bentuk kesiapan menghadapi berbagai program pemerintah.

“Tata kelola yang baik akan memudahkan proses verifikasi maupun pendataan. Mulai dari legalitas lembaga, jumlah santri, jumlah guru, jadwal pembelajaran hingga izin operasional harus benar-benar dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

H. A. Syaifuddin Zuhri juga mengingatkan pentingnya memperpanjang izin operasional (IZOP) bagi LPQ yang masa berlakunya akan berakhir. Ia meminta seluruh pengelola mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar.

Baca Lainnya  Festival Muharam 1448 H di Kedungwungu Hadirkan Santunan Yatim, Bazar UMKM, dan Hadrah Al-Munsyidin

Selain itu, ia menginformasikan bahwa pencairan insentif Bupati bagi guru lembaga pendidikan Al-Qur’an dijadwalkan dimulai pada 20 Juli 2026 secara bertahap sesuai wilayah yang telah ditentukan. Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para ustaz dan ustazah dalam mengembangkan pendidikan Al-Qur’an.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sesi pemaparan mengenai Standardisasi Administrasi dan Tata Kelola Kelembagaan LPQ yang disampaikan oleh Salafudin Yusuf. Materi tersebut membahas penguatan administrasi kelembagaan sebagai persiapan verifikasi dan peningkatan mutu layanan LPQ.

Sesi berikutnya diisi dengan Diklat Penyusunan Kisi-Kisi dan Naskah Soal Ujian TPQ yang dipandu Abdul Salam, bersama Tahmid. Peserta memperoleh materi mengenai penyusunan indikator pencapaian kompetensi santri, teknik penyusunan soal pilihan ganda dan isian, serta penyelarasan dengan kurikulum Badko LPQ Kabupaten Tegal.

Setelah penyampaian teori, peserta mengikuti praktik penyusunan soal secara berkelompok melalui metode talaqqi. Hasil penyusunan naskah kemudian menjadi bahan pembahasan bersama sebagai dasar penyusunan standar soal ujian TPQ tingkat Kabupaten Tegal.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh KH. M. Syamsul Azhar. Dalam arahannya, seluruh peserta diklat berkomitmen memperkuat koordinasi antarpengurus Badko LPQ tingkat kecamatan, menyempurnakan administrasi kelembagaan, serta mengimplementasikan seluruh materi hasil diklat sebagai upaya meningkatkan mutu tata kelola dan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Tegal.

Sebagai tindak lanjut, setiap peserta diwajibkan menyosialisasikan hasil diklat kepada seluruh LPQ di kecamatan masing-masing, menginformasikan standar buku-buku administrasi agar seluruh lembaga siap menghadapi proses verifikasi, membentuk Tim Penyusun Soal Ujian Kecamatan (SUNKAH), serta dalam waktu paling lambat dua pekan menyusun kisi-kisi beserta naskah soal Ujian Semester Ganjil dan Genap untuk seluruh jenjang pendidikan Al-Qur’an selanjutnya dikirim ke Tim Kurikulum Badko LPQ Kabupaten Tegal.

Baca Lainnya  35 Hari Mengabdi, IPNU–IPPNU Jatinegara Terus Dampingi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Padasari

Langkah tersebut diharapkan menjadi ikhtiar bersama dalam mewujudkan standar administrasi, evaluasi pembelajaran, dan tata kelola LPQ yang semakin profesional, berkualitas, dan berdaya saing di lingkungan Badko LPQ Kabupaten Tegal.

Editor: Tahmid

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *