Warta  

Finalisasi Insentif Guru LPQ dan MDT 2026 di Kedungbanteng–Jatinegara, Kemenag Tegal Dorong Akuntabilitas dan Penguatan Pendidikan Keagamaan

Avatar photo
Sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir, pada kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Finalisasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif LPQ dan MDT Tahun 2026 yang digelar di TPQ Nurul Hidayah, Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (23/6/2026).

Kedungbanteng, Warta NU Tegal

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal terus memperkuat tata kelola Program Bantuan Insentif bagi Pengajar Keagamaan Islam melalui kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Finalisasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif LPQ dan MDT Tahun 2026 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tegal sejak 8 Juni 2026.

Memasuki hari terakhir pelaksanaan, kegiatan verifikasi tingkat kabupaten digelar di TPQ Nurul Hidayah, Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (23/6/2026), dengan peserta dari BADKO LPQ dan FKDT Kecamatan Kedungbanteng serta Kecamatan Jatinegara. Kegiatan tersebut menjadi penutup rangkaian verifikasi dan finalisasi data penerima bantuan insentif yang telah berlangsung di 18 kecamatan se-Kabupaten Tegal.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Tegal memastikan seluruh data calon penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang, sehingga bantuan insentif bagi ustadz, ustadzah, dan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dapat disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Selain memastikan ketepatan data penerima manfaat, kegiatan tersebut juga menjadi forum pembinaan kelembagaan. Sejumlah arahan disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta perwakilan BADKO LPQ sebagai bentuk penguatan tata kelola pendidikan keagamaan yang profesional, dan akuntabel.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir, menegaskan bahwa program bantuan insentif merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pengajar keagamaan yang selama ini berkhidmah mendidik generasi muda di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berjenjang menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi syarat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun moral.

“Kepercayaan pemerintah harus dijaga dengan pendataan yang benar dan akurat. Ketika prosesnya berjalan baik, maka peluang peningkatan program dan perluasan manfaat akan semakin terbuka,” ujar Ahmad Muhdzir.

Baca Lainnya  Pagarnusa Bojong Tegal Buka Rekrutmen 2026, Meneguhkan Silat Aswaja dan Kaderisasi Nahdlatul Ulama

Ia berharap program bantuan insentif ke depan dapat menjangkau lebih banyak guru LPQ dan MDT yang telah mengabdikan diri dalam bidang pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Tegal.

“Semoga kualitas pendataan semakin baik sehingga jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah dan memberikan dampak positif bagi pengembangan pendidikan keagamaan di daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Tegal, H. A. Syaifuddin Zuhri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus LPQ dan MDT yang telah mengikuti proses verifikasi hingga tahap finalisasi tingkat kabupaten.

Ia mengingatkan bahwa seluruh informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh Kementerian Agama hendaknya diteruskan secara benar kepada para pengajar maupun pengelola lembaga agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Kami berharap amanah yang telah disampaikan dapat diteruskan dengan baik. Komunikasi yang jelas dan terbuka menjadi kunci keberhasilan program ini,” katanya.

Syaifuddin juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak. Ia mengingatkan seluruh lembaga agar tidak menerapkan bentuk-bentuk hukuman fisik terhadap santri maupun peserta didik.

“Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan murid, hendaknya diselesaikan melalui pendekatan edukatif dan pembinaan yang mendidik. Sanksi fisik tidak dibenarkan dan harus dihindari oleh seluruh lembaga pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembaruan data pada sistem Education Management Information System (EMIS). Menurutnya, validitas data menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai program layanan Kementerian Agama.

“Tahun ini masih diberikan toleransi bagi lembaga yang belum melakukan pembaruan data EMIS secara optimal. Namun ke depan, lembaga harus aktif melakukan updating data agar tidak mengalami kendala dalam pelayanan maupun program bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kualitas kelembagaan tidak hanya diukur dari kegiatan pembelajaran, tetapi juga dari ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Lainnya  Perbup Pesantren Ramah Anak Dipercepat, Kabupaten Tegal Perkuat Perlindungan Santri dan Marwah Pesantren

Ketua BADKO LPQ Kecamatan Kedungbanteng, Ustadz Rofi’i, dalam sambutannya mewakili BADKO LPQ dan FKDT Kecamatan Kedungbanteng serta Kecamatan Jatinegara menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim verifikasi dari Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan pendampingan yang diberikan kepada seluruh pengelola LPQ dan MDT dalam proses verifikasi serta finalisasi data penerima insentif tahun 2026.

“Atas nama seluruh pengurus dan lembaga, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim verifikasi. Kami juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun pelaksanaan kegiatan hari ini,” pungkasnya.

Editor: Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *