Warta  

Badko LPQ Tegal: Verifikasi Akreditasi TPQ Bagian dari Pembinaan Lembaga

Avatar photo
Sekretaris Umum Badko LPQ Kabupaten Tegal, H. Salafudin Yusuf, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Penilai dan Verifikator Akreditasi TPQ sekaligus pembahasan pentasarufan donasi untuk masyarakat Padasari. Rakor berlangsung di Gedung Sekretariat Badko LPQ Kabupaten Tegal, Rabu (9/9/2026).

Slawi, Warta NU Tegal

Proses verifikasi akreditasi lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Tegal ditegaskan bukan sebagai kegiatan yang harus ditakuti oleh pengelola lembaga. Sebaliknya, verifikasi menjadi bagian dari ikhtiar Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kabupaten Tegal untuk memperkuat pembinaan, memastikan kelengkapan administrasi, serta mendorong TPQ semakin tertata dalam menjalankan khidmah pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Badko LPQ Kabupaten Tegal, H. Salafudin Yusuf, dalam Rapat Koordinasi Tim Penilai dan Verifikator Akreditasi Lembaga TPQ serta pembahasan pentasarufan donasi untuk masyarakat Padasari. Rakor digelar di Gedung Sekretariat Badko LPQ Kabupaten Tegal, Rabu (9/9/2026).

Rakor tersebut dihadiri Pengurus Harian Badko LPQ Kabupaten Tegal, Ketua Badko LPQ Kecamatan se-Kabupaten Tegal, tim penilai dan input data verifikasi akreditasi TPQ, serta perwakilan TPQ Padasari. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai instrumen penilaian, pembagian tugas tim verifikasi, jadwal pelaksanaan, sekaligus memastikan proses pentasarufan donasi Padasari berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kegiatan verifikasi ini jangan dijadikan sebagai kegiatan yang menakutkan. Kita sudah berusaha menyiapkan instrumen yang saya yakin pada dasarnya sudah ada di setiap TPQ. Jadi, ini bukan untuk mencari-cari kesalahan lembaga, tetapi bagian dari proses pembinaan,” ujar H. Salafudin Yusuf.

“Kalau kita melihat pengalaman lembaga pendidikan formal, ketika akan menghadapi akreditasi sering kali instrumen baru disiapkan menjelang penilaian. Padahal semestinya administrasi dan pembukuan itu menjadi bagian dari pengelolaan lembaga sehari-hari, bukan hanya disiapkan ketika ada akreditasi,” jelasnya.

“Bagi lembaga TPQ, penataan administrasi dan verifikasi ini penting. Badko LPQ mempunyai tanggung jawab organisasi untuk melakukan pembinaan kepada TPQ. Karena itu, proses verifikasi harus kita maknai sebagai bagian dari pembinaan, bukan sebagai beban bagi lembaga,” tegasnya.

Baca Lainnya  Tak Disangka dari Mushola Kecil di Slaranglor, Donasi untuk Korban Padasari Terkumpul Rp1,2 Juta

“Tim verifikasi dari unsur penyuluh dilibatkan karena penyuluh memiliki fungsi pembinaan dan menjadi bagian yang berhubungan dengan pembinaan lembaga. Sementara Ketua atau pengurus Badko LPQ Kecamatan berperan sebagai pendamping. Jadi, keduanya mempunyai tanggung jawab dalam proses tersebut,” ungkapnya.

“Pendamping dari Badko Kecamatan harus benar-benar ada. Tim penilai dan pendamping bekerja secara bersama-sama. Pendamping juga ikut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses verifikasi yang dilakukan di lembaga,” katanya.

“Instrumen yang sudah kami sampaikan melalui surat edaran kepada Badko LPQ Kecamatan pada prinsipnya sama dengan instrumen yang nantinya dibawa oleh tim verifikasi. Jadi tidak ada perbedaan instrumen antara yang disampaikan kepada lembaga dengan yang digunakan oleh tim penilai,” jelas H. Salafudin.

“Teman-teman Badko Kecamatan maupun tim penilai saya kira sudah dapat memahami instrumen tersebut. Di dalamnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk laporan keuangan. Laporan keuangan ini jangan dipahami secara rumit, karena pada dasarnya berkaitan dengan pembukuan dan bagaimana lembaga menata administrasinya,” terangnya.

“Hari ini kita mempertemukan tim penilai atau verifikator dengan teman-teman Badko Kecamatan. Kita samakan dulu siapa yang bertugas di wilayah mana, siapa yang menjadi pendamping, dan siapa yang menjadi penilai. Jangan sampai ketika sudah turun ke lapangan masih terjadi kebingungan mengenai pembagian tugas,” tutur H. Salafudin.

“Karena wilayah masing-masing kecamatan berbeda, pembagian tim juga perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ada wilayah yang jumlah TPQ-nya banyak dan cakupannya luas sehingga membutuhkan lebih dari satu tim. Prinsipnya, pembagian harus proporsional agar proses verifikasi berjalan efektif,” lanjutnya.

“Tim penilai dan pendamping itu prinsipnya satu banding satu. Misalnya satu tim penilai didampingi oleh pengurus Badko Kecamatan. Ketua Badko Kecamatan dapat menunjuk siapa yang akan mendampingi sesuai kebutuhan wilayahnya. Yang pasti, setiap proses verifikasi harus ada pendampingnya,” tegasnya.

Baca Lainnya  Ikuti PMKNU PBNU di Cirebon, Gus Aqib Tekankan Pemimpin NU Harus Punya Visi dan Keteladanan

“Untuk jadwal pelaksanaan, kami memberikan alokasi waktu mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026. Jadwal teknis di lapangan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing tim dan lembaga. Yang penting jangan sampai pelaksanaan melewati bulan Oktober,” jelasnya.

“Surat edaran yang sudah disampaikan sebelumnya merupakan bagian dari persiapan lembaga. Teman-teman di TPQ mempunyai waktu untuk menyiapkan berbagai instrumen yang dibutuhkan. Silakan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Nantinya setiap instrumen memiliki nilai masing-masing sehingga lembaga akan mendapatkan hasil sesuai kondisi yang diverifikasi,” ungkap H. Salafudin.

“Fungsi tim penilai dari unsur penyuluh bukan hanya menilai, tetapi juga melakukan pembinaan. Jadi ketika datang ke TPQ, mohon pendekatannya adalah pembinaan. Kalau ada kekurangan, diarahkan dan diberikan pemahaman agar lembaga dapat melakukan perbaikan,” pesannya.

“Setelah proses penilaian selesai sampai dengan 31 Oktober, hasilnya akan kami input ke dalam sistem. Selanjutnya hasil penilaian tersebut akan diproses sehingga dapat diterbitkan sertifikat hasil verifikasi. Kami berharap hasil yang muncul benar-benar sinkron dengan kondisi dan kebutuhan TPQ sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an,” katanya.

“Kami juga sudah mengatur keterlibatan staf yang berhubungan langsung dengan TPQ untuk membantu proses verifikasi dan pengumpulan data. Untuk pengumpulan data, kami juga meminta bantuan pihak yang telah ditunjuk agar seluruh data dapat dihimpun dengan baik dan tidak terjadi kekeliruan,” ujar H. Salafudin.

“Kami berusaha agar proses input dan verifikasi ini tidak menimbulkan kesalahan data. Jangan sampai data yang seharusnya milik lembaga A kemudian masuk ke lembaga B atau sebaliknya. Data harus dicek berulang kali sehingga hasil akhirnya benar-benar sesuai. Insyaallah kami akan mengupayakan agar kesalahan semacam itu tidak terjadi,” tegasnya.

Baca Lainnya  Cetak Pemimpin Muda Nahdliyin Berjiwa Wirausaha, PAC IPNU-IPPNU Margasari Gelar Workshop Kepemimpinan dan Kewirausahaan

“Sertifikat hasil verifikasi nantinya juga akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Karena proses verifikasi dilaksanakan oleh Badko LPQ, maka hasilnya menjadi bagian dari proses pembinaan dan penataan lembaga TPQ,” jelasnya.

“Kalau masih ada teman-teman tim penilai yang belum melihat instrumennya, mohon segera dipelajari. Teman-teman Badko LPQ Kecamatan juga sudah menerima surat edaran beserta lampirannya. Saya berharap instrumen tersebut dapat diteruskan kepada tim penilai sehingga sebelum turun ke lapangan semua sudah mempunyai pemahaman yang sama,” pungkas H. Salafudin.

Dalam rakor tersebut, Badko LPQ Kabupaten Tegal juga membahas pentasarufan donasi yang diperuntukkan bagi masyarakat Padasari. Perwakilan TPQ Padasari dihadirkan secara khusus agar kebutuhan di lapangan dapat diketahui secara langsung sekaligus memastikan bantuan yang terkumpul benar-benar disalurkan sesuai tujuan.

Editor: Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *