Warta NU Tegal
Dalam berorganisasi atau berjam’iyyah, para pemimpin Nahdlatul Ulama (NU) dituntut mampu menyusun perencanaan yang matang dan didukung data yang valid. Perencanaan jam’iyyah tidak semestinya hanya berupa daftar keinginan para pengurus, tetapi harus berpijak pada kebutuhan riil warga yang dilayani, khususnya warga NU dan masyarakat secara umum.
Hal tersebut penting karena hakikat seorang pengurus atau pemimpin dalam jam’iyyah adalah sebagai khodim, yakni pelayan yang mengabdikan diri untuk kepentingan anggota dan masyarakat. Dengan demikian, orientasi pelayanan tidak boleh dibalik seolah-olah anggota yang harus memberikan loyalitas kepada pengurus. Loyalitas warga justru akan tumbuh dengan sendirinya apabila program dan pelayanan jam’iyyah benar-benar dirasakan manfaatnya.
Karena itu, penyusunan perencanaan strategis NU perlu dimulai dari pertanyaan mendasar: kondisi ideal seperti apa yang hendak dicapai dan bagaimana keadaan nyata yang sedang dihadapi? Keadaan ideal merupakan tujuan yang diharapkan bersama, sedangkan kondisi nyata menunjukkan persoalan yang ada di lapangan. Di antara keduanya terdapat kesenjangan yang harus diatasi melalui berbagai ikhtiar dan usaha yang terencana.
Dalam kesenjangan tersebut terdapat berbagai tantangan, baik berupa kelebihan dan kelemahan internal maupun ancaman dan peluang dari lingkungan sekitar. Semakin besar kekuatan yang dimiliki dan semakin mampu peluang dimanfaatkan, semakin terbuka ruang untuk mencapai tujuan. Karena itu, pengurus dan warga NU perlu memahami hak serta kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan membuat jam’iyyah hidup, bergerak, dan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
NU pada hakikatnya bukan lembaga yang berorientasi pada keuntungan finansial, melainkan organisasi nirlaba yang menjalankan misi keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Organisasi nirlaba memiliki karakter yang berbeda dengan organisasi profit, baik dari sisi tujuan, sumber pendanaan, kepemilikan maupun ukuran keberhasilannya. Organisasi profit pada umumnya berorientasi pada keuntungan finansial bagi pemilik atau pemegang saham, sedangkan organisasi nirlaba mengutamakan misi sosial dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi pendanaan, organisasi profit dapat memperoleh pemasukan melalui penjualan produk atau jasa, investasi, pinjaman maupun penanaman modal oleh investor atau pemegang saham. Sementara itu, organisasi nirlaba dapat memperoleh dana melalui donasi, hibah, sumbangan, sponsor, iuran anggota, maupun hasil usaha mandiri yang digunakan kembali untuk mendukung operasional dan pencapaian misi organisasi. Karena itu, setiap sumber dana yang diterima harus dikelola secara amanah dan dipertanggungjawabkan.
Perbedaan juga terdapat pada aspek kepemilikan dan pengelolaan. Organisasi profit dapat dimiliki secara pribadi atau oleh para pemegang saham yang mempunyai kendali terhadap arah perusahaan. Adapun organisasi nirlaba tidak dimiliki secara pribadi sebagaimana perusahaan, melainkan dikelola secara kolektif oleh pengurus untuk memastikan organisasi tetap berjalan sesuai dengan misi yang telah ditetapkan.
Ukuran keberhasilan keduanya pun berbeda. Organisasi profit lazim mengukur keberhasilan melalui laba bersih, pertumbuhan pendapatan, dan pangsa pasar. Sedangkan organisasi nirlaba lebih tepat mengukur keberhasilannya melalui dampak sosial, ketercapaian target program, jumlah penerima manfaat, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan ukuran tersebut, keberhasilan NU bukan semata-mata berapa besar dana yang terkumpul, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan warga.
NU juga bukan bagian dari lembaga pemerintahan yang memiliki anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/APBD) yang bersumber dari pajak dan pendapatan negara atau daerah lainnya yang sah. NU memperoleh pembiayaan dari iuran warga, donasi, serta berbagai sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. Meskipun demikian, NU terus berupaya ikut membantu tugas-tugas pemerintahan melalui berbagai program dan kegiatan yang ditetapkan dalam permusyawaratan jam’iyyah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Karena karakter tersebut, pengurus NU pada dasarnya merupakan relawan yang menjalankan amanah organisasi secara sukarela. Pengurus organisasi nirlaba seperti NU tidak berada dalam posisi sebagai pegawai yang menerima gaji bulanan, tunjangan, dan pendapatan rutin sebagaimana lazimnya organisasi profit atau lembaga pemerintahan. Khidmah dijalankan atas dasar kesediaan mengabdikan diri untuk kepentingan agama, jam’iyyah, dan masyarakat.
Namun, status sebagai relawan tidak berarti pengurus NU dapat menjalankan amanah secara sembarangan. Justru karena membawa amanah umat, seluruh kegiatan organisasi harus dikelola dengan tertib, termasuk administrasi yang rapi, perencanaan yang jelas, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kepada sesama manusia, tetapi juga secara moral dan spiritual kepada Allah SWT.
Oleh sebab itu, NU membutuhkan banyak relawan yang bersedia mengambil bagian sesuai dengan kemampuan dan bidang pengabdiannya. Mereka dapat hadir sebagai relawan kemanusiaan, para guru yang menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, para munfiq yang bersedia mengeluarkan infak, maupun berbagai bentuk kerelawanan lainnya. Seluruhnya menjadi kekuatan sosial yang menopang keberlangsungan khidmah NU di tengah masyarakat.
Semangat kerelawanan tersebut perlu berjalan beriringan dengan profesionalitas organisasi. Keikhlasan tidak boleh dipertentangkan dengan tertib administrasi, sebagaimana kecintaan kepada jam’iyyah tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab dalam menjalankan amanah. Program yang baik harus direncanakan berdasarkan data dan kebutuhan, dilaksanakan dengan kemampuan yang tersedia, serta dievaluasi berdasarkan manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, pengurus NU harus memahami bahwa jabatan dalam jam’iyyah bukanlah ruang untuk memperoleh keistimewaan, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan. Perencanaan strategis harus diarahkan pada kebutuhan warga, hak dan kewajiban harus dijaga keseimbangannya, dan setiap sumber daya organisasi harus dikelola secara amanah. Dengan demikian, NU sebagai organisasi nirlaba dapat terus bergerak menghadirkan kemaslahatan tanpa kehilangan ruh khidmah dan nilai-nilai ke-NU-an.
Dengan ikhlas taat kepada Allah SWT, taat kepada Rasulullah SAW, dan taat kepada ulil amri dalam menjalankan agenda serta program kerja, insyaAllah kehidupan akan menjadi lebih tenang, bahagia, dan sekaligus mampu membahagiakan serta memberi manfaat kepada banyak orang. Semoga ikhtiar khidmah melalui jam’iyyah NU senantiasa mendapatkan bimbingan dan keberkahan dari Allah SWT.
Mohamad Muzamil
Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah












