Warta  

KH Khairul Amin: Ijazah TPQ Perlu Punya Credit Point saat Masuk SMP Negeri

Avatar photo
Gedung Sekretariat BADKO LPQ Kabupaten Tegal Audiensi terkait poin ijazah TPQ bersama Bapak Abdul Aziz, Ketua DPC Kabupaten Tegal sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (15/09/2026).

Slawi, Warta NU Tegal

Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kabupaten Tegal mendorong agar ijazah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) memiliki credit point dalam proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) jenjang SMP negeri. Gagasan tersebut dinilai menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pengakuan terhadap pendidikan Al-Qur’an tanpa menjadikan ijazah TPQ sebagai persyaratan mutlak masuk sekolah formal.

Gagasan itu disampaikan Ketua Umum Badko LPQ Kabupaten Tegal KH Khairul Amin dalam audiensi bersama Ketua DPC Kabupaten Tegal sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Aziz, di Gedung Sekretariat Badko LPQ Kabupaten Tegal, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Selasa (15/9/2026). Audiensi tersebut dihadiri Pengurus Harian Badko LPQ Kabupaten Tegal serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Badko LPQ Kecamatan se-Kabupaten Tegal.

KH Khairul Amin mengawali penyampaiannya dengan mengajak jajaran Badko LPQ bersyukur atas berbagai capaian organisasi yang telah berjalan. Ia menyebut sejumlah program Badko LPQ terus dikembangkan, termasuk pengadaan tanah dan pembangunan fasilitas pendidikan yang ditargetkan dapat diselesaikan serta disyukuri bersama.

“Ini semua dari Allah. Alhamdulillah, beberapa program yang kita rintis terus berjalan. Salah satunya pengadaan tanah yang kemudian berproses sampai pembangunan selesai,” tuturnya.

Menurutnya, berbagai capaian tersebut merupakan hasil ikhtiar bersama dan dukungan banyak pihak. Ia juga menyebut program Badko LPQ ke depan akan diarahkan pada sejumlah agenda penting, termasuk verifikasi lembaga, FASI tingkat Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda).

“Program puncak kita untuk tahun ini antara lain verifikasi, FASI Provinsi dan Musda. Beberapa agenda tersebut harus kita persiapkan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

KH Khairul Amin kemudian mengarahkan pembahasan pada persoalan kebijakan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tegal. Ia menilai pembahasan mengenai regulasi keagamaan perlu dilakukan dengan kepala dingin dan tidak diarahkan menjadi pertentangan antarlembaga.

“Masalah yang hari ini akan kita bicarakan adalah masalah Perda keagamaan. Kita tidak perlu mengkritisi atau membuat komparasi secara berlebihan. Ini sejarah dan prosesnya panjang,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya dipercaya memimpin Badko LPQ Kabupaten Tegal, salah satu gagasan yang pernah disampaikan kepada pemerintah daerah adalah pentingnya memastikan lulusan sekolah dasar memiliki kemampuan membaca dan menuntaskan pembelajaran Al-Qur’an.

“Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Bupati Ibu Umi Azizah dulu, bahwa bagus kalau semua lulusan SD di Kabupaten Tegal sudah khatam Al-Qur’an. Itu sudah diamini, tetapi memang belum sampai pada tindakan,” ungkapnya.

Menurut KH Khairul Amin, dirinya memilih menghindari gesekan dalam menyikapi proses lahirnya berbagai kebijakan pendidikan keagamaan. Ia menilai perjuangan melalui jalur dialog dan komunikasi tetap penting agar kepentingan pendidikan Al-Qur’an dapat diperjuangkan tanpa menimbulkan konflik.

Baca Lainnya  Audiensi dengan MTs NU Prupuk Selatan, PAC IPNU-IPPNU Margasari Perkuat Makesta dan Kaderisasi Pelajar NU

“Saya berpikir, jangan sampai kita sebagai sesama pejuang pendidikan keagamaan justru bertengkar dengan orang sendiri. Kita parkir dulu bukan berarti kalah dan bukan berarti salah. Itu strategi,” jelasnya.

Ia kemudian menyoroti adanya persoalan dalam hubungan antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal, khususnya terkait penggunaan ijazah lembaga pendidikan keagamaan sebagai syarat masuk jenjang pendidikan berikutnya.

“Kalau kita mau kritis, pendidikan formal itu berjenjang, dari SD, SMP, sampai SMA. Tetapi pendidikan formal dan nonformal tidak bisa begitu saja disamakan. Karena itu kita perlu mencari formulasi yang tepat,” terangnya.

KH Khairul Amin menilai ijazah TPQ seharusnya tidak semata-mata diposisikan sebagai dokumen administratif, melainkan perlu mendapatkan pengakuan atas kompetensi keagamaan yang telah ditempuh peserta didik.

“Saya tidak ingin ada gesekan. Saya hanya berpikir, bagaimana ijazah TPQ itu ada pengakuan berupa nilai atau credit point. Jadi ketika mendaftar SMP, kalau punya ijazah TPQ, ada nilai yang diperhitungkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa gagasan credit point berbeda dengan menjadikan ijazah TPQ sebagai syarat wajib masuk SMP negeri. Menurutnya, pengakuan tersebut justru menjadi bentuk apresiasi terhadap anak yang telah belajar Al-Qur’an melalui pendidikan nonformal.

“Bukan persyaratan masuk SMP, tetapi ada nilai credit point. Itu yang menurut saya paling pas. Artinya, pendidikan TPQ diakui tanpa harus menjadikannya sebagai syarat mutlak,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH Khairul Amin mengusulkan agar gagasan tersebut dibahas bersama pemangku kebijakan sehingga dapat ditemukan dasar hukum atau prosedur yang tepat.

“Makanya nanti saya ingin masalah ini menjadi bentuk program yang saya titipkan kepada pengurus yang akan datang. Kita bicarakan bagaimana caranya supaya ijazah TPQ dapat memperoleh credit point, khususnya untuk masuk sekolah SMP negeri,” ujarnya.

Ia menyebut pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pembelajaran dalam mencari formulasi kebijakan. Namun, menurutnya, Kabupaten Tegal perlu memiliki mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Tegal, pendidikan madrasah diniyah itu mestinya menjadi pilihan, bukan semata-mata persoalan ijazah dan persyaratan. Karena itu kita harus mencari kebijakan yang sesuai dengan undang-undang pendidikan,” jelasnya.

KH Khairul Amin berharap perjuangan pengakuan terhadap pendidikan TPQ tidak dilakukan dengan cara mempertentangkan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Ia justru menginginkan adanya hubungan yang saling menguatkan antara pendidikan formal dan pendidikan keagamaan.

“Kita tidak perlu menciut. TPQ juga punya credit point. Yang kita usahakan adalah bagaimana prosedurnya supaya pendidikan Al-Qur’an benar-benar mendapatkan pengakuan,” tuturnya.

Baca Lainnya  Muslimat–Fatayat NU Rembul Bagikan 1.000 Takjil, Tebar Berkah Ramadan di Tiga Wilayah Desa

Ia juga menyinggung pengalaman panjang dalam perkembangan TPQ di Kabupaten Tegal. Menurutnya, sejak awal 1990-an dirinya telah terlibat dalam proses perintisan TPQ dan melihat secara langsung pertumbuhan lembaga pendidikan Al-Qur’an di berbagai wilayah.

“Kalau bicara sejarah, saya mulai sekitar tahun 1991, ketika masih bujang. Saya termasuk yang ikut merintis TPQ di Kabupaten Tegal. Waktu itu kami menggunakan metode Qiraati,” ungkapnya.

Perkembangan TPQ, lanjutnya, berlangsung cukup pesat setelah metode pembelajaran Al-Qur’an mulai diterapkan di berbagai ranting dan wilayah kecamatan. Ia menggambarkan pertumbuhan tersebut seperti jamur yang tumbuh setelah mendapatkan ruang.

“Begitu TPQ saya bawa ke ranting-ranting dan MWC, perkembangannya luar biasa. TPQ tumbuh di mana-mana seperti jamur,” katanya.

Namun, KH Khairul Amin juga mengakui bahwa perjalanan lembaga pendidikan keagamaan tidak selalu mudah. Ketika pendidikan madrasah diniyah mengalami persoalan dalam menarik minat peserta didik, kemudian muncul upaya mencari cara agar lembaga tersebut tetap hidup dan berkembang.

“Bertahun-tahun madrasah diniyah mengalami masa yang berat. Setelah berdiri FKDT, kemudian dipikirkan bagaimana cara menghidupkan kembali madrasah,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kebijakan yang kemudian memberikan dampak terhadap perkembangan madrasah diniyah adalah pengakuan ijazah dalam proses masuk sekolah jenjang berikutnya. Kebijakan tersebut membuat masyarakat kembali memberikan perhatian kepada pendidikan keagamaan.

“Salah satu jalan untuk menghidupkan madrasah diniyah adalah ketika ijazahnya memiliki nilai dalam penerimaan masuk sekolah SMP. Begitu ada pengakuan, madrasah menjadi ramai,” jelasnya.

Dari pengalaman tersebut, ia melihat bahwa pengakuan terhadap pendidikan keagamaan memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan lembaga. Namun, ia menilai model pengakuan tersebut perlu dirumuskan secara lebih proporsional untuk TPQ.

“Karena ketika ijazah madrasah memiliki nilai, masyarakat melihat ada manfaatnya. Ini menjadi semacam simbiosis yang saling menguatkan. Karena itu TPQ juga perlu mendapatkan pengakuan yang tepat,” paparnya.

KH Khairul Amin kembali menegaskan bahwa gagasan yang diperjuangkan Badko LPQ bukanlah untuk menggantikan posisi pendidikan formal ataupun merusak sekolah swasta. Fokusnya adalah memberikan penghargaan terhadap anak-anak yang telah belajar Al-Qur’an.

“Intinya bagaimana ketika masuk SMP negeri, anak yang memiliki ijazah TPQ mendapatkan nilai credit point. Bukan berarti ijazah TPQ menggantikan ijazah sekolah formal,” katanya.

Ia meminta dukungan Abdul Aziz dan unsur legislatif untuk membantu mencarikan jalan keluar mengenai bentuk kebijakan yang memungkinkan. Menurutnya, perlu dikaji apakah pengaturan tersebut dapat ditempuh melalui peraturan bupati, surat edaran, keputusan, atau instrumen kebijakan lainnya.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana agar ijazah TPQ punya credit point. Apakah melalui Perbup, surat edaran, atau bentuk kebijakan lainnya? Kami mohon petunjuk bagaimana prosedurnya,” ungkapnya.

Baca Lainnya  LPBI NU Jatinegara Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Tanah Bergerak di Padasari

KH Khairul Amin berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari aspirasi yang dibawa kepada pemerintah dan DPRD. Ia ingin pentingnya belajar Al-Qur’an mendapat tempat dalam kebijakan pendidikan daerah tanpa harus menimbulkan persoalan baru.

“Mohon Mas Aziz dan Mas Buana bisa memasukkan ini sebagai aspirasi. Kita ingin menunjukkan bahwa belajar Al-Qur’an itu penting, sehingga ketika masuk SMP, ijazah TPQ bisa mendapatkan credit point,” ujarnya.

Selain membahas persoalan credit point, KH Khairul Amin menyampaikan kondisi program kerja Badko LPQ yang membutuhkan dukungan pembiayaan. Ia menyebut agenda verifikasi lembaga menjadi salah satu kegiatan yang membutuhkan biaya operasional cukup besar, sementara kemampuan pendanaan organisasi terbatas.

“Program kita yang besar adalah verifikasi, FASI tingkat provinsi, dan Musda. Untuk verifikasi saja biaya operasionalnya cukup besar, sehingga kita harus benar-benar menghitung kemampuan keuangan organisasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun menghadapi keterbatasan dana, program verifikasi tetap diupayakan berjalan karena menjadi bagian penting dalam penataan kelembagaan Badko LPQ Kabupaten Tegal.

“Sampai-sampai karena keterbatasan dana ada program yang sempat dipertimbangkan untuk ditunda, yaitu verifikasi. Tetapi akhirnya kita tetap berusaha melaksanakannya. InsyaAllah dengan kebersamaan dan dukungan berbagai pihak, program ini bisa berjalan,” tutur KH Khairul Amin.

Menutup penyampaiannya, KH Khairul Amin menegaskan kembali bahwa gagasan credit point ijazah TPQ akan menjadi salah satu agenda yang terus diperjuangkan dan bahkan diharapkan dapat diteruskan oleh kepengurusan berikutnya. Ia berharap lahir tim khusus yang serius mengawal gagasan tersebut hingga menemukan bentuk kebijakan yang tepat.

“Saya berharap persoalan credit point ijazah TPQ ini menjadi program yang saya titipkan kepada pengurus setelah saya. Saya ingin ada tim yang serius mengawal, mencari prosedur dan jalan keluarnya, sehingga ijazah TPQ benar-benar mendapatkan pengakuan ketika anak masuk SMP negeri,” pungkasnya.

Editor: Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *