Warta  

Catur Buana Dorong Ijazah TPQ Beroleh Credit Point, Aspirasi Badko LPQ Siap Dibawa ke Paripurna

Avatar photo
Anggota DPRD Kabupaten Tegal Fraksi PKB Dapil IV, Catur Buana, hadir dalam audiensi Badko LPQ Kabupaten Tegal bersama Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Aziz, di Gedung Sekretariat Badko LPQ Kabupaten Tegal, Pakembaran, Slawi, Selasa (15/9/2026).

Slawi, Warta NU Tegal

Gagasan pemberian credit point bagi ijazah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dalam penerimaan peserta didik baru jenjang SMP negeri mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Tegal Fraksi PKB Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Catur Buana. Menurutnya, aspirasi tersebut perlu dirumuskan secara tertulis agar dapat dikawal melalui jalur kelembagaan dan kebijakan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Catur Buana dalam audiensi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kabupaten Tegal bersama Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Aziz di Gedung Sekretariat Badko LPQ Kabupaten Tegal, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Pengurus Harian Badko LPQ Kabupaten Tegal serta jajaran Badko LPQ Kecamatan se-Kabupaten Tegal.

Catur Buana mengapresiasi pertemuan tersebut dan menyampaikan terima kasih karena dapat hadir bersama para ustaz dan pengurus lembaga pendidikan Al-Qur’an. Ia menyebut kehadirannya menjadi kesempatan untuk mendengar secara langsung aspirasi yang berkembang di lingkungan Badko LPQ Kabupaten Tegal.

“Matur nuwun atas kesempatan ini. Saya bisa hadir di tengah para ustadz dan pengurus Badko LPQ untuk mendengar langsung apa yang menjadi persoalan dan aspirasi,” tuturnya.

Ia kemudian menyinggung persoalan yang terjadi di sejumlah SMP setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal tentang penguatan pendidikan keagamaan. Menurutnya, terdapat sekolah yang masih menghadapi persoalan dalam penerapan ketentuan tersebut.

“Terkait kasus di beberapa SMP, memang setelah Perda ini disahkan ada beberapa kejadian seperti itu. Jadi persoalan ini perlu kita lihat kembali secara kelembagaan,” jelas Catur.

Catur menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam proses pembahasan regulasi tersebut ketika menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Menurutnya, proses pembentukan regulasi keagamaan di Kabupaten Tegal telah melalui pembahasan yang cukup panjang.

“Dulu saya kebetulan menjadi anggota Pansus bersama Pak Rofi’i dan Mas Jafar. Waktu itu kami ikut membahas regulasi keagamaan tersebut,” ujarnya.

Ia menyebut Perda yang menjadi salah satu rujukan pembahasan tersebut adalah Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017. Namun, persoalan yang kemudian muncul adalah belum adanya aturan pelaksana yang lebih teknis.

“Perdanya Nomor 7 Tahun 2017. Kendala kita memang pada Peraturan Bupati. Karena Perda itu membutuhkan aturan pelaksanaan agar bisa diterapkan secara teknis,” terang Catur.

Menurutnya, momentum reses DPRD dapat dimanfaatkan untuk membawa aspirasi Badko LPQ menjadi bagian dari laporan resmi anggota DPRD. Ia meminta agar aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk tulisan sehingga dapat disampaikan secara formal.

“Ini momentum yang tepat. Kebetulan paripurna reses saya tanggal 24 September 2026. Saya minta aspirasi dari panjenengan dibuat dalam bentuk tulisan agar bisa saya masukkan dalam laporan reses,” katanya.

Baca Lainnya  Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Padasari, Pengasuh Ponpes Al Adalah Tegaskan Komitmen Bangkit dan Relokasi

Catur mengaku tidak keberatan membawa aspirasi tersebut karena menurutnya persoalan pendidikan Al-Qur’an menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia bahkan meminta agar usulan dari Badko LPQ disusun secara jelas agar tidak menimbulkan kesulitan ketika disampaikan dalam forum resmi DPRD.

“Monggo aspirasi ini dituangkan dalam surat. Nanti dikirim melalui WhatsApp kepada saya. Tulisan panjenengan yang lebih jelas akan memudahkan saya untuk membawanya,” ungkapnya.

Ia selanjutnya menjelaskan bahwa regulasi pendidikan keagamaan di Kabupaten Tegal pada dasarnya tidak hanya menyangkut umat Islam, tetapi juga mengakomodasi pendidikan keagamaan dari berbagai agama. Karena itu, menurutnya, pembahasan kebijakan perlu dilakukan secara komprehensif.

“Kalau melihat Perda penguatan pendidikan keagamaan, sebenarnya cakupannya tidak hanya untuk umat Islam. Ada Kristen, Konghucu, Hindu, Buddha, dan lainnya. Jadi kita harus melihatnya secara menyeluruh,” jelas Catur.

Catur menilai persoalan penerapan Perda tidak cukup hanya berhenti pada keberadaan regulasi. Dibutuhkan aturan turunan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun satuan pendidikan dalam melaksanakannya.

“Perda itu sudah ada, tetapi eksekutornya di eksekutif. Kita belum bisa memberikan tekanan secara teknis karena masih menunggu Perbup. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga masih menunggu aturan pelaksana tersebut,” tuturnya.

Menurut Catur, meskipun Perbup belum diterbitkan, masih terdapat ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pentingnya melihat celah regulasi secara cermat.

“Dalam sebuah Perda kadang ada celah yang bisa digunakan. Kita harus melihat ruang aturan itu dengan cermat, mana yang memungkinkan untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Ia mengatakan pendidikan nonformal seperti PKBM sebenarnya telah memiliki ruang dalam sistem pendidikan. Hal tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu pintu masuk dalam membicarakan pengakuan terhadap pendidikan nonformal, termasuk pendidikan Al-Qur’an.

“Dinas Pendidikan, dalam hal ini Dikbud, pada dasarnya juga mengakui PKBM. Jadi sebenarnya ada celah. Pendidikan nonformal bisa masuk dalam pembahasan persyaratan dan credit point,” terang Catur.

Catur menegaskan bahwa gagasan credit point bagi ijazah TPQ nantinya perlu dibahas bersama Dinas Pendidikan agar mekanismenya memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan teknis pemerintah daerah.

“Kalau terkait credit point, nanti perlu dibicarakan dengan Dinas Pendidikan karena itu menyangkut kewenangan teknis. Kita harus mencari bentuk yang tepat dan sesuai aturan,” katanya.

Ia menyatakan kesiapannya bersama Abdul Aziz untuk berkomunikasi dengan Bupati Tegal terkait aspirasi tersebut. Menurutnya, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mengarahkan kebijakan teknis di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Lainnya  PAC IPNU-IPPNU Margasari Bangun Kepercayaan Madrasah, Makesta Humanis dan PK IPNU-IPPNU Jadi Fokus Audiensi di MTs Nurul Ulum Jembayat

“InsyaAllah nanti saya dan Mas Aziz akan ngobrol dengan Mas Bupati. Bagaimanapun juga, Dinas Pendidikan berada dalam struktur pemerintah daerah dan kebijakan teknisnya dapat diarahkan melalui Bupati,” ungkap Catur.

Catur menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat secara langsung mengatur teknis kerja perangkat daerah. Namun, fungsi DPRD tetap dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.

“Kami dari dewan tidak bisa langsung masuk ke persoalan teknis dinas. Tetapi melalui Bupati, aspirasi ini bisa disampaikan dan kemudian dibahas dengan perangkat daerah yang berwenang,” jelasnya.

Ia menyambut baik usulan Badko LPQ agar ijazah TPQ tidak dijadikan persyaratan mutlak masuk SMP negeri, melainkan memperoleh nilai tambahan dalam proses seleksi. Menurutnya, model tersebut dapat menjadi alternatif yang lebih proporsional.

“Intinya bukan menjadikan ijazah TPQ sebagai satu-satunya syarat masuk SMP negeri. Tetapi bagaimana ijazah TPQ itu memiliki nilai credit point sehingga keberadaan pendidikan Al-Qur’an mendapat pengakuan,” ujarnya.

Menurut Catur, pengakuan tersebut sekaligus dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap anak-anak yang mengikuti pendidikan Al-Qur’an di luar sekolah formal. Ia menilai pendidikan nonformal mempunyai kontribusi penting dalam membentuk karakter dan pengetahuan keagamaan peserta didik.

“Anak-anak yang belajar di TPQ sudah mengikuti proses pendidikan. Karena itu perlu ada bentuk penghargaan atau pengakuan agar usaha mereka belajar Al-Qur’an tidak dianggap tidak memiliki nilai,” tuturnya.

Ia juga menilai pembahasan credit point perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan benturan dengan sistem penerimaan peserta didik yang sudah berjalan. Menurutnya, aspek regulasi, teknis, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik harus diperhitungkan.

“Kita harus mencari formulasi yang benar. Jangan sampai niat baik kita justru berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu mekanismenya harus dibahas secara matang,” kata Catur.

Catur mengungkapkan bahwa pengalaman dirinya sebagai anggota DPRD membuatnya terbiasa melihat ruang kebijakan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Menurutnya, membaca aturan secara cermat menjadi bagian penting dalam mencari solusi.

“Ketika menjadi anggota dewan, kita harus bisa melihat celah aturan. Bukan untuk melanggar aturan, tetapi mencari ruang yang memang diperbolehkan agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan,” ujarnya.

Ia kembali meminta Badko LPQ menyusun aspirasi secara tertulis, termasuk mengenai bentuk credit point yang diharapkan. Dokumen tersebut akan menjadi bahan bagi dirinya untuk menyampaikan persoalan dalam forum DPRD.

“Saya mohon aspirasi ini dibuat secara tertulis. Jelaskan keinginan Badko LPQ, bagaimana konsep credit point-nya, kemudian nanti saya bawa dalam laporan reses dan kita perjuangkan bersama,” ungkapnya.

Baca Lainnya  PAC IPNU-IPPNU Margasari Lantik PR Prupuk Selatan, Teguhkan Semangat Kaderisasi Pelajar NU

Menurut Catur, aspirasi dari para pengurus Badko LPQ memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan pendidikan generasi muda sekaligus penguatan pembelajaran Al-Qur’an di masyarakat. Ia berharap pembahasan tidak berhenti pada audiensi, tetapi berlanjut menjadi agenda kebijakan.

“Ini jangan berhenti hanya pada pertemuan hari ini. Kalau sudah ada usulan tertulis, nanti bisa kita kawal melalui jalur DPRD dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah Badko LPQ Kabupaten Tegal yang memilih jalur dialog dan penyampaian aspirasi secara kelembagaan. Menurutnya, komunikasi antara pengelola pendidikan keagamaan, legislatif, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mencari solusi.

“Saya justru mengapresiasi cara seperti ini. Kita duduk bersama, menyampaikan persoalan, kemudian mencari jalan keluarnya. Tidak perlu saling menyalahkan, tetapi bagaimana kepentingan masyarakat bisa diperjuangkan,” katanya.

Catur juga menilai momentum audiensi tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat, lembaga pendidikan Al-Qur’an, dan wakil rakyat. Ia berharap komunikasi serupa dapat terus dilakukan dalam pembahasan kebijakan pendidikan keagamaan.

“Mudah-mudahan pertemuan ini membawa berkah. Saya yang sebelumnya belum mengetahui secara detail persoalan yang dihadapi Badko LPQ, hari ini menjadi lebih memahami dan bisa ikut mengawal aspirasinya,” tuturnya.

Menutup penyampaiannya, Catur menegaskan kembali komitmennya untuk membawa aspirasi tersebut melalui mekanisme yang tersedia di DPRD, sekaligus berkoordinasi dengan Abdul Aziz dan pemerintah daerah. Ia berharap ditemukan dasar kebijakan yang memungkinkan ijazah TPQ memperoleh credit point ketika peserta didik melanjutkan ke SMP negeri.

“Mohon Mas Aziz dan seluruh jajaran Badko LPQ memasukkan ini sebagai aspirasi. InsyaAllah akan kita bicarakan dengan Pak Bupati dan Dinas Pendidikan. Yang penting kita mencari jalan agar ijazah TPQ memiliki credit point ketika anak masuk SMP negeri, dengan mekanisme yang benar dan sesuai aturan,” pungkas Catur Buana.

Editor: Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *