Slawi. Warta NU Tegal
Gagasan agar ijazah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) memiliki credit point dalam penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri mendapat perhatian serius dari Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Aziz. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko-LPQ) Kabupaten Tegal di Gedung Sekretariat Badko-LPQ Kabupaten Tegal, Selasa (15/9/2026).
Audiensi tersebut membahas penguatan pengakuan terhadap pendidikan Al-Qur’an, termasuk peluang agar keberadaan ijazah TPQ dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam sistem penerimaan peserta didik baru. Abdul Aziz menyatakan aspirasi tersebut akan dibawa melalui jalur politik dan kelembagaan, termasuk disampaikan kepada pemerintah daerah serta diperjuangkan melalui Fraksi PKB.
Abdul Aziz menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, sebuah kebijakan tidak cukup berhenti pada aspirasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam regulasi agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Kalau kita bicara aturan, baik undang-undang maupun aturan turunannya, termasuk peraturan daerah, inisiasinya bisa datang dari eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktiknya, regulasi lebih sering diinisiasi oleh pihak eksekutif karena memiliki perangkat pemerintahan yang lebih lengkap untuk menyusun kajian dan kebutuhan kebijakan secara terperinci.
“Eksekutif memiliki kementerian, direktorat, sampai satuan kerja yang bisa mengidentifikasi secara detail apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, kata Abdul Aziz, legislatif memiliki fungsi penting dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang telah tersedia.
“Legislatif bekerja berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat. Salah satu ruang untuk menjaring aspirasi itu adalah melalui kegiatan reses,” ujarnya.
Ia menegaskan, reses seharusnya tidak semata-mata dipahami sebagai momentum mengusulkan bantuan fisik atau pembangunan, tetapi juga menjadi ruang untuk mendorong lahirnya kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.
“Reses itu sebenarnya bukan hanya soal mengusulkan program atau bantuan pembangunan. Aspirasi tentang peraturan daerah dan kebijakan publik juga menjadi bagian penting dari reses,” ujarnya.
Dalam konteks pendidikan keagamaan, Abdul Aziz menyebut Jawa Tengah telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi landasan perhatian pemerintah terhadap pendidikan dan kehidupan keagamaan masyarakat.
“Untuk bidang keagamaan, Jawa Tengah sudah memiliki Perda Keagamaan sejak sekitar 2017 melalui kerja sama dengan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya aturan turunan agar kebijakan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk lembaga pendidikan keagamaan.
“Kalau sudah ada aturan, yang tidak kalah penting adalah aturan turunannya. Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi tidak memiliki implementasi yang jelas,” ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, pelaksanaan sebuah kebijakan sangat bergantung pada komitmen pemerintah sebagai pihak eksekutif, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pada akhirnya, pelaksanaan kebijakan sangat bergantung kepada pemerintah. Di tingkat nasional ada presiden, di tingkat provinsi ada gubernur, sedangkan di kabupaten atau kota ada bupati atau wali kota,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai perjuangan politik memiliki kaitan erat dengan upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat, termasuk kalangan pesantren, madrasah dan TPQ.
“Politik itu penting ketika digunakan untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Kebijakan yang lahir dari proses politik harus bisa menjawab tuntutan masyarakat, termasuk masyarakat Nahdliyin dan lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Abdul Aziz mengatakan, pengalaman di Jawa Tengah menunjukkan bahwa dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
“Pernah ada pembatasan bantuan aspirasi untuk pembangunan TPQ dan madrasah. Nilainya terus mengalami perubahan dan pada akhirnya menjadi sangat terbatas dibandingkan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut dapat menyulitkan lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan dukungan untuk pembangunan maupun pengembangan sarana prasarana.
“Kalau bantuan dibatasi hanya sekitar Rp30 juta atau Rp35 juta, tentu lembaga akan kesulitan menyusun kebutuhan pembangunan. Padahal kebutuhan di lapangan jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ke depan memberikan ruang yang lebih proporsional sehingga lembaga pendidikan keagamaan dapat berkembang sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang aturan memungkinkan sampai batas tertentu, seharusnya tidak perlu dipersempit lagi sehingga aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan secara maksimal,” ujarnya.
Dalam audiensi bersama Badko-LPQ Kabupaten Tegal tersebut, Abdul Aziz menilai gagasan pemberian credit point bagi ijazah TPQ memiliki peluang untuk diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan.
“Kalau persoalan credit point ijazah TPQ ini menjadi aspirasi bersama, menurut saya tidak terlalu sulit untuk diperjuangkan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Ia menyatakan hasil audiensi tersebut dapat menjadi bahan bagi Fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi dalam forum resmi DPRD Jawa Tengah maupun komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Hasil pertemuan hari ini harus didokumentasikan. Nanti setelah reses, aspirasi ini dapat disampaikan dalam forum fraksi dan rapat paripurna sebagai bentuk perjuangan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Abdul Aziz menegaskan, perjuangan tersebut bukan sekadar kepentingan politik, melainkan bagian dari upaya memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap pendidikan Al-Qur’an yang selama ini tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan politik. Ini adalah aspirasi dari masyarakat dan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang harus kita dengarkan dan perjuangkan melalui jalur kelembagaan,” ujarnya.
Ia berharap Badko-LPQ Kabupaten Tegal terus memberikan masukan dan data yang diperlukan sehingga gagasan pengakuan terhadap ijazah TPQ dapat dirumuskan secara lebih konkret.
“Bapak dan Ibu kami mohon terus memberikan bimbingan, masukan, dan aspirasi. Kalau ada kebutuhan yang perlu diperjuangkan, sampaikan kepada kami agar dapat dibawa melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya.
Abdul Aziz menambahkan, sinergi antara lembaga pendidikan Al-Qur’an, legislatif dan pemerintah menjadi kunci agar kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan tidak berhenti pada wacana.
“Kalau semua berjalan bersama, aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada bupati maupun pemerintah daerah, kemudian diperjuangkan melalui lembaga legislatif sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap perjuangan terhadap pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Tegal dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat generasi yang berilmu, berakhlak dan memiliki fondasi keagamaan yang kokoh.
“Insyaallah, kalau komunikasi dan perjuangan ini dilakukan bersama-sama, apa yang menjadi harapan masyarakat, khususnya terkait pendidikan Al-Qur’an, dapat diwujudkan,” ujarnya.
Editor: Tahmid












