Kajian Kitab Hidayatul Arisain, Fatayat NU Argatawang Perkuat Peran Perempuan dalam Rumah Tangga

Avatar photo
Rutinan PR Fatayat NU Desa Argatawang membahas penguatan peran perempuan dalam membangun keluarga harmonis, bertempat di Mushola Al Ikhlas, Dukuh Blisuk, Ahad (25/10/2026).

Jatinegara, Warta NU Tegal

Penguatan peran perempuan dalam membangun keluarga yang harmonis menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan rutinan Pimpinan Ranting (PR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Ahad (25/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mushola Al Ikhlas, RT 04, Dukuh Blisuk, tersebut diikuti oleh anggota Fatayat NU se-Desa Argatawang. Rutinan ini menjadi ikhtiar bersama untuk memperdalam ilmu agama sekaligus meningkatkan pemahaman perempuan mengenai pentingnya membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis, berlandaskan nilai-nilai keislaman, serta memperkuat ketahanan keluarga.

Dalam kegiatan tersebut, Pembina Fatayat NU Argatawang, Ustadzah Nurul Hidayah, menyampaikan kajian Kitab Hidayatul Arisain. Materi kajian menitikberatkan pada kedudukan perempuan dalam keluarga, pentingnya menjaga sikap dalam kehidupan bermasyarakat, serta kepatuhan dalam rumah tangga yang tetap berlandaskan syariat Islam.

Melalui kajian tersebut, para anggota Fatayat diajak menjadikan ilmu agama sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pembahasan juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, mengendalikan emosi, serta membangun hubungan yang baik dengan pasangan dan lingkungan sekitar.

Ustadzah Nurul Hidayah menjelaskan bahwa perempuan, khususnya istri, memiliki peran penting dalam membangun fondasi rumah tangga. Menurutnya, keteguhan sikap, kesabaran, dan kemampuan menjaga suasana keluarga menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis.

“Perempuan memiliki peran besar dalam keluarga. Karena itu, seorang istri perlu membekali diri dengan ilmu agama dan akhlak yang baik agar dapat ikut menjaga keutuhan serta ketenteraman rumah tangga,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam menyikapi berbagai persoalan di lingkungan sosial. Anggota Fatayat diharapkan tidak mudah larut dalam kabar buruk maupun urusan yang tidak membawa manfaat, melainkan lebih fokus memperbaiki diri dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

Baca Lainnya  KH Nawawi Azhari: Kanjeng Nabi Muhammad SAW Itu Senyum, Tidak Mudah Mrengut

“Tidak semua hal perlu kita tanggapi. Selama kita tidak mengganggu saudara maupun tetangga, lebih baik fokus memperbaiki diri dan menjaga perilaku agar kehidupan bersama tetap rukun,” tuturnya.

Dalam pembahasan mengenai pengendalian emosi, Ustadzah Nurul Hidayah mengajak para istri untuk mengenali keadaan diri ketika sedang marah. Menurutnya, mengambil jeda sejenak dapat menjadi langkah sederhana untuk meredakan emosi sebelum persoalan berkembang menjadi pertengkaran.

“Ketika sedang marah, sebaiknya jangan terburu-buru berbicara atau mengambil keputusan. Menenangkan diri terlebih dahulu dapat membantu kita berpikir lebih jernih dan menghindari perkataan yang menyakiti pasangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa merawat diri dan menjaga kebersihan juga dapat menjadi bagian dari upaya menenangkan diri ketika menghadapi suasana hati yang kurang baik. Ia mengajak anggota Fatayat untuk membangun kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan rumah.

“Jika sedang marah dan keadaan memungkinkan, ambillah waktu sejenak untuk menenangkan diri. Melakukan hal sederhana seperti mandi dapat menjadi salah satu cara menyegarkan badan sebelum kembali menghadapi persoalan dengan pikiran yang lebih tenang,” paparnya.

Ustadzah Nurul Hidayah kemudian membahas kepatuhan istri kepada suami dalam kehidupan rumah tangga. Ia menekankan bahwa hubungan suami istri harus tetap berpedoman pada ketentuan agama.

“Selama perintah suami tidak bertentangan dengan syariat Allah SWT, istri hendaknya menghormati dan menaati suami dalam perkara yang baik. Kehidupan rumah tangga perlu dibangun dengan tanggung jawab, saling menghargai, dan kesadaran untuk menjalankan ajaran agama,” tegasnya.

Untuk memperjelas materi, ia mengibaratkan kepemimpinan dalam rumah tangga dengan hubungan imam dan makmum dalam salat. Menurutnya, kepatuhan tidak berarti mengikuti sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan Allah SWT.

Baca Lainnya  Ketua PCNU Kabupaten Tegal H. Khozi'in: Ijazah Kubro Manakib Bukan Sekadar Seremoni, tetapi Ikhtiar Menjaga Sanad Ulama

“Sebagaimana makmum tidak mengikuti imam apabila imam melakukan sesuatu yang membatalkan salat, dalam kehidupan keluarga pun ketaatan harus tetap berada dalam batas syariat. Karena itu, suami dan istri perlu saling mengingatkan dalam kebaikan serta menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman bersama,” pungkasnya.

Editor : Tahmid
Kontributor : Zidni Ilma Nafiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *