Warta  

UPZIS NU Jatinegara Digitalisasi Data Penerima Santunan untuk Perkuat Ketepatan Sasaran

Avatar photo
Sekretaris UPZIS MWCNU Jatinegara M. Ridwan menjelaskan pentingnya pembaruan data penerima santunan secara digital untuk memastikan ketepatan sasaran dan tertib administrasi penyaluran.

Jatinegara, Warta NU Tegal

Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) NU Care-LAZISNU Kecamatan Jatinegara menggelar sosialisasi pembaruan data penerima santunan. Kegiatan tersebut diikuti para Ketua UPZIS Ranting se-Kecamatan Jatinegara di Gedung MWCNU Jatinegara, Selasa (29/9/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya penataan data penerima santunan melalui sistem digital. Pendataan diarahkan agar penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria, sekaligus memudahkan proses pencocokan data kependudukan dan administrasi penyaluran.

Sekretaris UPZIS MWCNU Kecamatan Jatinegara, M. Ridwan, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan melalui aplikasi Tasaruf dengan melibatkan pengurus di tingkat ranting. Setiap ranting mendapatkan kuota sebanyak 130 penerima dengan kriteria fakir, miskin, yatim piatu, dhuafa, jompo, dan kategori lain yang sesuai ketentuan.

“Pendataan di setiap ranting menggunakan aplikasi. Pengurus melakukan pendataan calon penerima dari rumah ke rumah, kemudian langsung memasukkannya ke dalam aplikasi. Untuk setiap ranting cukup ada satu admin agar pengelolaan data tetap tertib,” ujar M. Ridwan.

Ia menjelaskan, kuota penerima santunan ditetapkan sebanyak 130 orang untuk setiap desa atau ranting. Ketentuan tersebut menjadi acuan awal bagi pengurus dalam melakukan verifikasi dan memilih calon penerima yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Jumlah penerima setiap desa atau ranting sebanyak 130 orang. Karena itu, pengurus di tingkat bawah perlu melakukan pendataan dengan cermat agar kuota tersebut benar-benar diisi oleh warga yang memenuhi kriteria,” jelasnya.

M. Ridwan juga menegaskan prinsip satu kartu keluarga (KK) satu penerima dalam pendataan. Apabila dalam satu KK terdapat beberapa anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima santunan, maka hanya satu orang yang dicatat sebagai penerima.

“Ketentuannya satu KK satu penerima. Kalau dalam satu KK ada beberapa kriteria, misalnya ada fakir, dhuafa, atau jompo, cukup diambil satu orang sebagai penerima,” terangnya.

Baca Lainnya  Semarak Muharam 1448 H, PRNU dan Banom NU Rembul Santuni Yatim Piatu, Dhuafa, Disabilitas, dan Gelar Sunatan Massal

Untuk kebutuhan verifikasi, calon penerima diminta menyiapkan KTP dan KK. Dokumen tersebut difoto bersama calon penerima dengan posisi di depan dada atau melalui foto selfie, sehingga identitas dan wajah dapat terlihat dengan jelas saat dilakukan pemeriksaan data.

“KTP dan KK difoto bersama penerima, dengan wajah yang jelas. Foto tersebut digunakan untuk pencocokan dan kelengkapan dokumen pendataan, sehingga ketika diperbesar tetap dapat terlihat dengan jelas,” kata M. Ridwan.

Ia menyebutkan, ketentuan dokumen disesuaikan dengan kondisi calon penerima. Bagi warga yang telah memiliki KTP, KTP menjadi dokumen utama. Sementara apabila calon penerima belum memiliki KTP, pengurus dapat menggunakan KK sesuai kebutuhan pendataan dan ketentuan aplikasi.

“Usia penerima pada prinsipnya menyesuaikan kriteria. Yang sudah memiliki KTP menggunakan KTP. Untuk yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan KK sebagai dokumen pendukung sesuai kebutuhan pendataan,” ujarnya.

Selain untuk penyaluran santunan, pendataan tersebut juga diharapkan dapat menjadi basis data organisasi yang lebih tertib. Data yang terkumpul nantinya dapat dicocokkan dengan data kependudukan serta kebutuhan program sosial lainnya.

“Pendataan ini bukan sekadar untuk pembagian santunan. Kita juga sedang membangun basis data yang lebih rapi. Dari data tersebut nantinya dapat diketahui mana yang sesuai dengan data kependudukan dan mana yang perlu dilakukan pendampingan,” tutur M. Ridwan.

Dalam pelaksanaannya, UPZIS Kecamatan berperan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap proses pendataan. Pengurus MWCNU dan UPZIS Kecamatan tidak turun langsung mendata setiap rumah, melainkan mengontrol apakah proses input dari ranting telah berjalan sesuai ketentuan.

“Tugas UPZIS Kecamatan adalah mengontrol dan meneliti mana yang sudah dan mana yang belum. Pendataan langsung dilakukan di tingkat ranting, sehingga pengurus kecamatan lebih berfungsi sebagai pengawas dan pengendali proses,” ungkapnya.

Baca Lainnya  Lailatul Ijtima’ dan MDS Rijalul Ansor Argatawang Perkuat Amaliyah NU dan Kajian Fiqih Qurban

M. Ridwan menyampaikan bahwa seluruh data calon penerima ditargetkan telah masuk ke aplikasi paling lambat 9 Oktober 2026. Setelah batas waktu tersebut, aplikasi akan ditutup oleh pengelola sehingga data yang belum dimasukkan tidak dapat diproses pada tahap tersebut.

“Targetnya, 9 Oktober 2026 seluruh pendataan calon penerima sudah selesai dan masuk aplikasi. Kalau ada ranting yang tidak melakukan pendataan atau tidak memasukkan penerima, kuotanya dapat dialihkan kepada ranting lain,” pungkas M. Ridwan.

Ia berharap seluruh UPZIS Ranting dapat bergerak bersama dengan prinsip amanah dan tertib administrasi. Dengan data yang akurat, gerakan zakat, infak, dan sedekah NU di Kecamatan Jatinegara diharapkan semakin tepat sasaran serta mampu memperkuat khidmah sosial kepada masyarakat.

Editor: Tahmid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *